Polisi Sita Uang Rp 2 M Lebih Dalam Brankas Saat Operasi Khilafatul Muslimin Lampung

0
Penampakan uang miliaran rupiah yang disita polisi di kantor pusat Khilafatul Muslimin (Foto. dok. Istimewa)
Jakarta – Polda Metro Jaya menyita sejumlah uang diduga dana operasi Khilafatul Muslimin di kantor pusatnya di Bandar Lampung, Lampung. Uang senilai Rp 2 miliar lebih ini disita polisi dalam sebuah brankas.

“(Uang yang disita) sekitar Rp 2,2 M lebih,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/6/2022).

Temuan barang bukti miliaran rupiah itu masih diselidiki pihak kepolisian. Namun uang itu diduga merupakan dana operasional ormas Khilafatul Muslimin.

“Kita melakukan penggeledahan terhadap operasionalisasi terhadap ormas ini dan kita menyita uang yang diduga uang operasional sekitar miliaran jumlahnya,” jelas Hengki.
2 Tokoh Khilafatul Muslimin Ditangkap

Selain menyita uang, polisi menangkap dua orang tokoh Khilafatul Muslimin. Dua orang yang ditangkap itu disebut merupakan tokoh penting dari ormas tersebut.

“Intinya ini adalah dua toko penting di organisasi massa ini dan kita pemeriksaannya bersifat berkesinambungan. Nanti ada delik-delik baru, nanti akan kita sampaikan saat rilis di Jakarta,” katanya.

Lebih lanjut Hengki mengungkapkan polisi menemukan temuan signifikan dari penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin hari ini. Temuan signifikan itu akan dikembangkan penyidik dengan sejumlah instansi terkait.

“Nanti rilis lengkap akan dijelaskan di Jakarta karena memang ada yang sangat signifikan yang polisi tidak bisa bekerja sendiri. Ada kementerian-kementerian lainnya,” jelas Hengki.

Dana Operasional Khilafatul Muslimin Besar

Polisi sebelumnya menangkap pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung, pada Selasa (7/6). Dari pemeriksaan Baraja, polisi menemukan adanya dana operasional ormas Khilafatul Muslimin yang tergolong besar.

“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6).

Abdul Qadir ditangkap di Lampung pada Selasa (7/6) di Bandar Lampung, Lampung, sekitar pukul 06.30 WIB. Dia lalu tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.17 WIB.

Hengki mengatakan proses penyelidikan ormas Khilafatul Muslimin tidak akan berhenti pada penangkapan Abdul Qadir Baraja. Aliran sumber dana ormas tersebut kini bakal diusut penyidik.

“Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” jelas Hengki.

Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia terancam hukuman dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(ygs/mei/detik)