“(Uang yang disita) sekitar Rp 2,2 M lebih,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (11/6/2022).
Temuan barang bukti miliaran rupiah itu masih diselidiki pihak kepolisian. Namun uang itu diduga merupakan dana operasional ormas Khilafatul Muslimin.
2 Tokoh Khilafatul Muslimin Ditangkap
Selain menyita uang, polisi menangkap dua orang tokoh Khilafatul Muslimin. Dua orang yang ditangkap itu disebut merupakan tokoh penting dari ormas tersebut.
Lebih lanjut Hengki mengungkapkan polisi menemukan temuan signifikan dari penggeledahan kantor pusat Khilafatul Muslimin hari ini. Temuan signifikan itu akan dikembangkan penyidik dengan sejumlah instansi terkait.
“Nanti rilis lengkap akan dijelaskan di Jakarta karena memang ada yang sangat signifikan yang polisi tidak bisa bekerja sendiri. Ada kementerian-kementerian lainnya,” jelas Hengki.
Polisi sebelumnya menangkap pimpinan tertinggi ormas Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Lampung, pada Selasa (7/6). Dari pemeriksaan Baraja, polisi menemukan adanya dana operasional ormas Khilafatul Muslimin yang tergolong besar.
“Uang operasionalnya cukup besar. Ini pertanyaan besar yang harus kita jawab jadi proses penyelidikannya lanjut,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6).
“Ke depan kita masih akan kembangkan. Ini organisasi yang cukup besar. Belum lagi kita akan selidiki sumber dana dan sebagainya,” jelas Hengki.
Abdul Qadir Baraja dijerat dengan Pasal 59 ayat 4 juncto Pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas dan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia terancam hukuman dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.