Polisi Tangkap 2 Warga Aceh yang Seludupkan 455 Gram Sabu Melalui Anus

0
ilustrasi/detik
Jakarta – Dua orang warga Aceh berinisial ZK (52) dan MD (32), menyeludupkan 455 gram narkotika jenis sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus. Keduanya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Kamis (01/12) sekitar pukul 19.00 WIB. Keduanya ditangkap ketika keluar dari Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta.

Pelaku mempunyai modus memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan. Sabu itu dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jalur udara.

“Penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sekitar Bandara Soekarno Hatta dengan modus yang tidak lazim yakni memasukan sabu ke dalam tubuh melalui lubang anus untuk menghindari pemeriksaan dari pihak keamanan,” kata Shinto dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/12/2022).

Shinto menjelaskan penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat. Setelah diperiksa, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang dibungkus ke dalam plastik bening dan dibalut lakban berwarna hitam.

Kemudian paket sabu tersebut kembali dibungkus menggunakan balon berbagai warna dan kembali dibungkus dengan kondom berwarna bening. Keduanya pun diminta untuk mengeluarkan sabu tersebut.

“Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua tersangka namun tidak ditemukan barang bukti. Lalu tim membawa keduanya ke Rumah Sakit EMC Kota Tangerang untuk melakukan rontgen tubuh dan dari hasil rontgen ditemukan narkotika jenis sabu di dalam tubuh kedua tersangka tepatnya di sekitar pinggul,” jelasnya.

Pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polda Banten untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan kurir yang disuruh oleh BM (DPO).

“Kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali dengan modus yang sama, di mana masing-masing mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta per paket sabu yang diselundupkan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, paket sabu dengan total berat 455 gram. Rinciannya, satu bungkus 124 gram, satu bungkus 106 gram, satu bungkus 111 gram, dan satu bungkus 114 gram. Selain itu tiga unit handphone milik pelaku juga turut diamankan.

Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap BM (DPO) yang diduga sebagai pengendali jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(dwia/detik)