“Ya memang targetnya untuk kegiatan-kegiatan malam tahun baru,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu dalam konferensi pers, Kamis (22/12/2022).
Sarly menuturkan, empat pelaku yang ditangkap, yaitu AF, R, D, dan AS, merangkap sebagai pembeli dan kurir. Pelaku berencana mengedarkan narkoba langsung pada tujuan melalui jalur darat.
“Langsung mengantarkan kepada tujuan dengan menggunakan jalur darat. Dan ini memang didapatkan di rumah memang sementara dipersiapkan untuk diedarkan di bagi ke Sumatera, Jakarta ke Tangerang, jalur darat,” kata dia.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tangsel AKP Retno Jordanus mengatakan barang ini dikirim dari Malaysia melalui jalur laut. Narkoba itu disimpan di gudang oleh pelaku untuk setelahnya diedarkan.
“Jadi barang ini turun dari Malaysia melalui laut dikirim, setelah melalui dari laut diterima di daratan sudah ada yang menerima ditaruh di gudang yaitu kos-kosan kontrakan setelah itu baru barang diedarkan,” kata Retno dalam konferensi pers yang sama, Kamis (22/12).
Retno menuturkan pihaknya akan terus berupaya mengungkap kasus ini. Hal itu berdasarkan arahan dari Kapolres Tangsel AKBP Sarly Sollu.
“Berdasarkan perintah dari bapak Kapolres tim terus bergerak dan sampai dengan saat ini bergerak bapak Kapolres memang betul-betul mengatensi ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi senilai Rp 50 miliar. Narkoba tersebut diamankan dari pengedar narkoba jaringan Malaysia.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan keempat tersangka telah ditangkap dalam kasus tersebut. Dari tersangka ini, polisi menyita barang bukti berupa ekstasi sebanyak 9.440 butir dan sabu seberat 34.5 kilogram.
“Berhasil diamankan tersangka sebanyak 4 orang dengan inisial AF kemudian R, inisial D, dan inisial AS, dan ini perannya adalah termasuk kurir dan pemilik setelah dari pada bandarnya,” kata Sarly dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Kamis (22/12/2022).
Dari barang bukti yang diamankan itu, polisi mengaku berhasil menyelamatkan sebanyak 148 ribu jiwa dari bahaya narkoba. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.