“Kita juga melakukan penindakan terhadap sepeda listrik. Penindakan dilakukan dari awal Januari-Agustus, kita sudah melakukan penindakan terhadap sepeda listrik yang penggunaanya tidak sesuai dengan Permenhub,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Selasa (22/8/2023).
Bismo menyebutkan, penindakan terhadap sepeda listrik dilakukan setelah banyaknya pengaduan soal maraknya penggunaan sepeda listrik oleh anak-anak di bawah umur di jalan raya.
“Ada berbagai jenis pengaduan ke kami terkait penggunaan sepeda listrik, masyarakat khawatir terhadap anak anak yang mengendarai sepeda listrik di jalan raya, karena membahayakan baik dari si pengemudi sepeda listrik maupun pengguna jalan yang lain,” kata Bismo didampingi Wakapolresta Bogor Kota AKBP Eko Prasetyo.
“Sehingga Polresta bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Bogor dan juga Dinas PUPR Kota Bogor mencarikan solusi terbaik terkait tempat bagi pengguna sepeda listrik ini,” tambahnya.
Bismo mengatakan, sesuai Permenhub nomor 45 tahun 2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dalam penggunaannya, dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa.
“Jadi harus didampingi orang dewasa, kalau tidak didampingi orang dewasa itu tidak boleh,” kata Bismo.
Bismo menyebutkan, ada kawasan khusus yang boleh digunakan untuk penggunaan sepeda listrik, diantaranya yakni, kawasan permukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, kawasan sekitar sarana angkutan massal yang terintegrasi dan area kawasan perkantoran.
“Apabila sepeda listrik disewakan, maka orang perorangan atau badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar, karena jalan dan trotoar milik masyarakat umum,” kata Bismo.
“Tentunya sosialisasi akan terus kita lakukan terhadap pengguna maupun pihak penyewaan sehingga kita bisa mencegah terjadinya kecelakaan,” tambahnya.
Para pengusaha sepeda listrik mengaku belum tahu terkait larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
“Untuk pengusaha penyewaan sepeda listrik di Kota Bogor saat ini ada tujug pengusaha, saat ini diberikan sosialisasi, karena rata rata mereka tidak tahu aturan daripada perundangan-undangannya,” kata Wakil Kasat Lantas Polresta Bogor Kota AKP Budi Suratman menambahkan.
“Jadi saat ini terhadap pengusaha penyewaan sepeda listrik yang didapati melanggar aturan hanya diberi peringatan saja,” tambahnya.
(aik/detik)