Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021. Peraturan Polri itu mengatur tentang pengangkatan khusus dari 57 eks pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Polri.
Peraturan Polri itu terdiri atas 10 pasal. Salah satu yang menjadi pertimbangan pengangkatan khusus terhadap 57 eks pegawai KPK itu ialah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XVII/2019.
Kebijakan pengangkatan SDM dari 57 eks pegawai KPK ini dibuat setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini juga dibuat setelah ada konsultasi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung.
Mekanisme pengangkatan 57 eks pegawai KPK tersebut diatur dalam pasal-pasal yang ada di Peraturan Polri tersebut. Pengangkatan bakal diawali pengusulan oleh Asisten Kapolri Bidang SDM untuk pengangkatan 57 eks pegawai KPK sebagai ASN.
Daftar usulan itu nantinya ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi. Peraturan ini ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 November 2021.
(eva/haf/detikcom)