Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono menyebut agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi potongan aplikasi dari 20% menjadi 10%. Selain itu, memberikan sanksi bagi aplikator yang melanggar aturan tersebut.
Biaya potongan aplikasi diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi. Dalam aturan tersebut, biaya potongan aplikasi ojol ditetapkan maksimal 20%.
“Tuntutan kami sebagai Asosiasi agar Menhub dapat merevisi potongan aplikasi dari 20% menjadi 10% dan mencantumkan sanksi apabila perusahaan aplikator melanggar regulasi Kemenhub,” kata Igun kepada detikcom, Rabu (15/1/2025).
Igun mendorong agar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk segera merevisi Kepmenhub yang dinilai sudah tidak bisa dipatuhi oleh perusahaan aplikator. Menurut Igun, sebelum perusahaan aplikator diberikan sanksi, sebaiknya dilakukan revisi tersebut.

“Sebelum melempar tanggung jawab sanksi kepada Kementerian Komdigi, maka sebaiknya dalam revisi KP Nomor 1001 tahun 2022, Menhub menyatakan atau menjelaskan bahwa pemberian sanksi bagi pelanggaran tarif dan potongan aplikasi dapat dilakukan oleh pihak yang berwenang lainnya sehingga revisi regulasi dapat terakomodir secara komprehensif,” imbuh Igun.
Di sisi lain, semenjak ada aturan tersebut, Igun menerima berbagai keluhan dari para driver ojol, termasuk pendapatan yang menurun. Bahkan saat ini ada perusahaan aplikator yang menaikkan tarif biaya potongan dari 20% menjadi 30%.
Hal itu semakin membuat driver ojol merasa kesulitan. Sebab, pendapatan dari setiap pesanan dapat berkurang lebih dari 30% karena dipotong lebih dari 30%, ditambah biaya operasional 50%.
“Ada biaya capex seharusnya 30%, namun hanya bisa menyisihkan 10% saja untuk biaya perawatan dan angsuran kredit sepeda motor sehingga saat ini banyak ojol yang sepeda motornya tidak terawat juga banyak yang menunggak angsuran kredit, sehingga hanya tersisa 10-5% saja yang bisa dibawa pulang ke rumah,” terang Igun.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merespons soal keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Online (ojol) terkait biaya potongan aplikasi lebih dari 30%. Potongan itu disebut telah mengikis pendapatan ojol.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan kewenangan Kemenhub hanya memberikan rekomendasi batasan potongan dari perusahaan aplikator. Namun, tindaklanjut bagi perusahaan aplikator masuk kewenangan oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Budi menuturkan Kemenhub tidak bisa memberikan teguran langsung kepada perusahaan aplikator. Kewenangan untuk mengevaluasi perusahaan aplikator hanya di tengah Kementerian Komdigi.
“Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi, walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Komdigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator. Jadi Kemenhub tidak bisa secara langsung,” kata dia ditemui di Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).
(acd/detik)