Palembang, rakyatpembaruan.com-
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Sriwijaya (Unsri) mengikuti pendalaman presentasi uji publik sebagai bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2022 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat. Tahap ini memberikan kesempatan kepada Atasan PPID/PPID untuk memaparkan secara langsung mengenai layanan berbasis digital Universitas Sriwijaya dalam mewujudkan keterbukaan informasi era new normal. Presentasi uji publik tersebut dilaksanakan di Redtop Hotel Jl. Pecenongan No 72 Gambir Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Prof Dr Ir M Said, MSc selaku Wakil Rektor Bidang Perencanaan dan Kerjasama sekaligus sebagai PPID Pelaksana Unsri menyampaikan bahwa Universitas Sriwijaya berkewajiban memberikan informasi publik kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.
“Keterbukaan informasi yang diberikan kepada masyarakat berhubungan dengan penyelenggaraan Tridharma di Unsri, sistem pengelolaan akademik, sistem pengadaan barang dan jasa untuk mewujudkan penyelenggaraan Tridharma dan kegiatan lainnya dengan baik, transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” ujar Prof Said dalam paparannya.
Lebih jauh Prof Said menerangkan pelayanan informasi publik Universitas Sriwijaya di masa recovery Covid – 19 dilakukan secara hybrid (daring dan luring) pelayanan luring (tatap muka) dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Sementara pelayanan informasi Publik Unsri secara daring terintegrasi dengan pemanfaatan aplikasi zoom dengan scan barcode.
“Layanan informasi publik diberikan secara akurat dan cepat melalui penggunaan teknologi informasi dan didukung dengan sarana dan prasarana serta SDM,” terangnya.
Turut hadir dalam presentasi Monev KIP tersebut Prof. Dr. Alfitri, M.Si. Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik sekaligus sebagai PPID Pelaksana Pembantu.
(adv)