Jakarta -Pemerintah resmi memperpanjang penerapan PPKM level 4, hal ini mulai dilakukan 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan transportasi umum masih boleh beroperasi.
Aturannya, transportasi baik kendaraan atau angkutan massal ataupun taksi konvensional dan online menerapkan aturan kapasitas maksimal 50%.
“Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimum 50%,” papar Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (25/7/2021).
Selain aturan kapasitas maksimum, Luhut juga menegaskan bahwa operasi dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Operasi dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” ungkap Luhut.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan pemerintah melakukan perpanjangan penerapan kebijakan PPKM level 4. Perpanjangan dilakukan mulai besok, 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Jokowi mengatakan kebijakan ini diambil sesuai dengan pertimbangan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial yang terjadi di tengah masyarakat.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021,” ungkap Jokowi dalam konferensi pers virtual.
(hal/dna)