PPKM Level 4 Besok Terakhir, Pengusaha Minta Tak Diperpanjang (Lagi)

0
Ilustrasi Foto: ADITYA PRADANA PUTRA

Jakarta -Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 berakhir pada Senin, 9 Agustus 2021. Para pengusaha berharap pemerintah tidak melanjutkan kembali pembatasan PPKM level 4.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, PPKM level 4 di Jakarta sudah dapat diturunkan ke level 3 mengingat terjadi penurunan kasus harian COVID-19.

“Harapan ini sangat ditunggu-tunggu puluhan ribu pengusaha yang sudah sebulan lebih tidak memiliki omzet dan profit. Jika PPKM level 4 masih diperpanjang menjadi ancaman serius bagi pelaku usaha, daya tahan mereka sudah di ujung tanduk. Sangat berpotensi melakukan PHK atau pilihan pahit menutup usaha secara permanen,” kata Sarman kepada detikcom, Sabtu (7/8/2021).

“Tapi ini kondisi yang tidak kita harapkan, dalam hal ini kita berharap Pemerintah dapat mengambil kebijakan yang tepat untuk kepastian kelangsungan usaha mereka,” ujar Sarman menambahkan.

Dia mengatakan, keputusan yang mewajibkan pengunjung mal sudah divaksin menjadi salah satu pertanda akan ada penurunan level. Jika PPKM turun ke level 3 maka pihaknya berkomitmen mal atau pusat perdagangan lain dapat beroperasi dengan jam buka yang ditentukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Keluarnya Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 966/2021 yang mewajibkan pengunjung mal Jakarta wajib yang sudah divaksin menjadi pertanda bahwa PPKM level 4 akan turun ke level 3 di DKI Jakarta dan sekitarnya,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengharapkan, mal dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi kembali. Saat ini, menurut Alphonzus, semua pusat perbelanjaan yang berada di level 4 masih belum diperbolehkan untuk beroperasional kecuali untuk melayani kebutuhan kritikal.

“Pusat Perbelanjaan berharap dapat segera diperbolehkan untuk beroperasi kembali, paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro,” kata Alphonzus kepada detikcom.

Sementara itu, Direktur Riset Core Piter Abdullah mengatakan, jika melihat kasus harian masih tinggi maka PPKM perlu diperpanjang dengan disesuaikan levelnya dari penurunan kasus di masing-masing daerah.

“Dengan sudah menurunnya kasus tapi masih cukup tinggi, pemerintah bisa melanjutkan PPKM tapi pada level yang lebih rendah sesuai kondisi daerah masing-masing. Misal Jakarta yang secara konsisten kasusnya menurun bisa dilonggarkan menjadi PPKM level 3,” kata Piter.

Dia mengatakan, kondisi antar daerah tidak bisa disamaratakan dengan PPKM Level 4. Menurutnya, kegiatan ekonomi perlu diberi ruang untuk bergerak.

“Kita perlu memberi ruang kepada ekonomi untuk bergerak. Kalau memang kondisinya sangat buruk, kasusnya masih sangat tinggi tetap di level 4. Kalau sudah membaik bisa dilonggarkan menjadi level 3 atau bahkan level 2,” tandasnya.

(zlf/zlf/detik)