“Jadi kalau pertanyaannya mulai kapan, sempat diberlakukan di 2021, tapi tidak berlaku permanen,” ujar Ibnu dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022). Ibnu menjawab pertanyaan awak media terkait gaji pejabat ACT mencapai Rp 100 juta.
Ibnu kemudian menerangkan gaji pimpinan ACT di level presidium saat ini tak mencapai Rp 100 juta. Ibnu tak tahu-menahu soal data gaji pimpinan mencapai Rp 250 juta.
“Kami memilah dua hal, apakah kami akan mengurangi karyawan waktu itu, atau kamu mengurangi beberapa alokasi dana kepada karyawan. Beberapa karyawan memilih kami sharing aja supaya agar kami mengurangi, menanggung, sehingga kami dikurangi secara kolektif,” ucapnya.
Diketahui Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengakui adanya pengurangan SDM hingga 560 karyawan. Pengurangan karyawan ini gegara pandemi COVID-19.
“Kita memahami semenjak pandemi COVID menghantam bangsa kita, dan ini sudah tahun ketiga, tidak menutup kemungkinan bagi kami juga beberapa perusahaan dan lembaga-lembaga mengalami dampaknya, tidak terkecuali lembaga ACT,” ujar Ibnu Khajar dalam konferensi pers yang digelar di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
“Saat ini di tahun 2021, awal tahun 2021, kami memiliki SDM 1.688 orang, dan pada saat ini SDM terkini pada Juli 2022 ini jumlahnya 1.128 (karyawan),” lanjutnya.
Ibnu menuturkan, dengan pengurangan SDM ini, diharapkan dapat berpengaruh terhadap kinerja ACT. Selanjutnya, ACT akan mengoptimalkan peran dan fungsi karyawan yang tersisa.
“Kami berharap pengurangan karyawan ini untuk meningkatkan produktivitas kerja, di samping kita juga optimalkan beberapa karyawan karena saat ini mengharuskan lembaga ini bisa berjalan lebih baik ke depan,” jelasnya.