Jokowi mengatakan sistem pendaftaran sertipikat tanah ini sudah semakin baik, terlebih bila dibandingkat saat dirinya pertama kali menjabat sebagai presiden dulu.
Sebab ia mengaku pada 2015 lalu dirinya pernah mengecek jumlah sertipikat tanah yang seharusnya dipegang masyarakat mencapai 126 juta sertipikat. Namu saat itu baru ada 46 juta sertipikat tanah yang dipegang masyarakat.
“Saya tanya ke menteri BPN ‘pak ini setahun kita bisa membuat sertifikat berapa sih?’, ternyata 500 ribu. Artinya apa? Kurang 80 juta setahun hanya 500 ribu, artinya bapak ibu harus nunggu 160 tahun untuk pegang sertifikat,” kata Jokowi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/2/2024).
“Ada yang mau yang hadir di sini nunggu 160 tahun? yang mau silahkan tunjuk jari saya beri sepeda,” canda Jokowi ke para penerima sertipikat tanah.
Dari sana ia meminta agar sistem pendaftaran sertifikat tanah dipercanggih sehingga bisa mencetak 5 juta sertipikat per tahun. Setelahnya sistem tersebut dapat lebih diefisienkan lagi sehingga bisa menerbitkan 10 juta sertipikat dalam setahun.
“Ternyata kita bisa, BPN juga bisa dan bapak ibu semua sudah pegang sertifikat. Kalau sudah pegang tolong, ini adalah tanda bukti hak hukum atas tanah yang kita miliki. Sehingga bapak ibu harus mengerti saya punya tanah berapa meter persegi sih,” ungkap Jokowi.
Kemudian ia juga menyarankan agar sertipikat ini tidak lantas ‘disekolahkan” dengan sembarangan. Ia mengingatkan agar masyarakat perlu melakukan perhitungan secara rincin sebelum menggunakan sertipikat miliknya sebagai anggunan atau jaminan pinjaman.
“Hati-hati, jadi kalau pinjam ke bank (menggunakan sertipikat sebagai jaminan) dapat Rp 400 juta (misalkan), saya titip gunakan semuanya untuk modal kerja, gunakan semuanya untuk modal usaha, jangan sampai dibelikan barang-barang konsumtif,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto melaporkan jumlah bidang tanah yang sudah tersertipikasi di Provinsi Jawa Barat hingga saat ini mencapai 15,8 juta bidang tanah, dari estimasi keseluruhan 23 juta bidang tanah.
Berkat itu menurutnya sepanjang 2023 kemarin penambahan nilai ekonomi dari hasil per-sertipikasi tanah di Jawa Barat mencapai Rp 163 triliun, di mana 95%-nya beredar di masyarakat melalui hak tanggungan.
Secara rinci, di Kabupaten Bandung sendiri sudah ada 45 ribu sertipikat yang siap dibagikan kepada para pemilik tanah. Dengan adanya sertipikat yang diberikan pemerintah, tanah milik warga secara sah dilindungi hukum.
“Bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian telah memiliki sertipikat tanah, bukti hak atas tanah. Artinya apa, bahwa tanah-tanah yang bapak ibu miliki sudah dilindungi oleh hukum,” kata Hadi.
Sebab menurutnya, bila tanah belum disertipikatkan maka tanah-tanah tersebut dapat ‘diserobot’ atau diklaim orang lain. Ia mengaku kasus seperti ini kerap terjadi di Tanah Air.
“Kalau tidak, apa bila belum disertipikatkan, kemudian ada oknum yang ingin mengambil alih tanah bapak-bapak dan ibu sekalian, jika belum disertipikatkan maka kemungkinan besar tanah-tanah yang dimiliki ibu bisa dimiliki orang lain,” jelasnya lagi.
Terakhir Hadi mengingatkan agar warga menyimpan dan menjaga dengan baik sertipikat tanah miliknya masing-masing. Hal ini menjadi penting agar sertipikat itu tidak disalahgunakan pihak-pihak yang tak memiliki hak.
(hns/detik)