Museveni “telah menyetujui RUU Anti-Homoseksualitas 2023. Kini menjadi Undang-undang Anti-Homoseksualitas 2023,” tulis kantor kepresidenan Uganda di akun resmi Twitternya.
Undang-undang Anti-Homoseksualitas Uganda
Presiden Uganda telah meminta anggota parlemennya untuk mengamandemen RUU Anti-LGBTQ, di mana rancangan terbaru telah dipresentasikan pada awal bulan Mei ini.
Di dalam undang-undang yang telah diamandemen, tertuang bahwa hanya dengan mengidentifikasikan diri sebagai homoseksual atau gay, bukan menjadi faktor untuk dipenjara.
Museveni juga telah menyarankan anggota parlemen untuk menghapus ketentuan di mana “homoseksualitas yang diperparah” menjadi subjek hukuman mati. Namun, usulan itu ditolak oleh parlemen Uganda.
Ketentuan hukuman mati tersebut berkaitan dengan “pelanggar” kejahatan berulang, di mana pelaku terbukti melakukan hubungan intim saat positif HIV. Undang-undang terbaru ini juga memperkenalkan hukuman 20 tahun penjara karena “mempromosikan” homoseksualitas.
Selama bertahun-tahun, Uganda belum pernah melakukan hukuman mati. Sebelumnya, hubungan sesama jenis di Uganda memang sudah ilegal di bawah hukum yang berasal dari masa penjajahan Inggris.
“Dengan penuh kerendahan hati, saya berterima kasih kepada rekan-rekan anggota parlemen yang telah menahan semua tekanan dari para pengganggu dan para penganut teori konspirasi kiamat demi kepentingan negara kita,” ujar juru bicara parlemen Uganda, Anita Among.
Namun, aktivis hak-hak LGBTQ Uganda, Clare Byarugaba, mengatakan bahwa hari itu adalah “hari yang sangat kelam dan menyedihkan bagi Uganda.”
“Kami akan terus melawan undang-undang yang kejam ini melalui peradilan hingga hak asasi manusia agar semua bisa ditegakkan,” tambahnya.
Byarugaba juga percaya bahwa, “kita akan menang, karena seperti yang diingatkan oleh Martin Luther King Jr. bahwa busur moral alam semesta selalu mengarah pada keadilan.”
Tuai kecaman internasional
Undang-undang Anti-Homoseksualitas ini jelas dikecam secara luas oleh kelompok-kelompok hak asasi manusia dan negara-negara wilayah Barat.
Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden turut mengutuk undang-undang baru tersebut dan menyebut aturan itu sebagai “pelanggaran kejam terhadap hak asasi manusia secara keseluruhan.” Biden mengancam akan memotong bantuan dan investasi AS di Uganda dan menyerukan agar undang-undang yang baru disahkan itu segera dicabut.
Dana Global untuk Memerangi AIDS, Tuberkulosis dan Malaria, program HIV/AIDS PBB hingga program bantuan AIDS AS, semua organisasi dunia itu juga turut menyatakan keprihatinan mereka atas dampak berbahaya dari undang-undang baru tersebut.
Amnesty International juga mengatakan bahwa undang-undang tersebut “secara terang-terangan melanggar hak asasi manusia pada kelompok LGBTQ di Uganda, termasuk hak atas kehidupan pribadi, perlindungan terhadap diskriminasi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum.”
Kementerian Luar Negeri Inggris juga “terkejut” dengan disahkannya undang-undang anti-LGBTQ ini, sementara menteri luar negeri Kanada menyebut aturan itu sebagai hal yang “menjijikkan, kejam, dan tidak adil.”
Undang-undang baru ini juga membahayakan posisi internasional Uganda.
“Undang-undang ini bertentangan dengan hukum hak asasi manusia internasional dan kewajiban Uganda di bawah Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia, termasuk komitmen tentang martabat dan non-diskriminasi, serta larangan hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau bahkan merendahkan harga diri,” ujar Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josip Borrell dalam sebuah pernyataan.
“Pemerintah Uganda memiliki kewajiban untuk melindungi semua warganya dan menjunjung tinggi hak-hak dasar mereka. Kegagalan untuk melakukan hal tersebut akan merusak hubungan dengan mitra-mitra internasional,” jelasnya lebih lanjut.
Pada tahun 2014 lalu, ketika Museveni menandatangani undang-undang anti-LGBTQ yang tidak terlalu ketat, pemerintah Barat telah memberikan sanksi dengan menangguhkan beberapa bantuan internasional, mengurangi kerja sama keamanan dengan Uganda, dan bahkan memberlakukan pembatasan visa yang lebih ketat pada warganya.
kp/pkp (Reuters, AFP, AP)
(ita/detik)