Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri. Hal ini ia sampaikan dalam penyampaian RUU APBN serta nota keuangan pada Rabu (16/8) kemarin.
Selain gaji pokok PNS dan TNI/Polri aktif, Jokowi juga turut menetapkan gaji pensiunan ikut naik 12%. Ketetapan kenaikan gaji PNS, TNI/Polri, dan pensiunan yang juga akan berlaku mulai tahun depan.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1, pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda menurut Undang-undang ini diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.
Sedangkan untuk besaran gaji pensiunan PNS pada tahun 2019-2023 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Berikut besaran gaji pokok pensiun PNS saat ini:
Pensiunan PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
Pensiunan PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
Pensiunan PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Sebagai informasi, gaji pensiunan PNS akan dicairkan melalui PT TASPEN, selaku BUMN yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara melalui program pensiunnya.
(eds/detik)