“Jadi korban menderita luka robek dari ujung bibir hingga ujung hidung akibat dipukul pelaku,” jelas Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Made Anwara, seperti dilansir detikSulsel, Jumat (3/2/2023).
Polisi mengatakan pelaku menganiaya korban sejak Maret 2022 lalu. Peristiwa tersebut terjadi berulang-ulang sampai pelaku lupa berapa kali melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi menyebut puncak penganiayaan terjadi pada Sabtu (21/1) lalu. Saat itu, pelaku memukul bagian mulut korban hingga robek. Pelaku yang takut ketahuan istrinya lalu menjahit sendiri mulut korban.
“Ya jadi keesokan harinya pelaku menjahit sendiri mulut korban menggunakan jarum dan benang yang biasa digunakan menjahit pakaian, dan menutup bagian mulut korban menggunakan plaster,” jelas Made.
Made mengatakan, akibat tidak dirawat dengan baik, mulut korban mengalami cacat permanen. Selain mulut robek, korban juga menderita sejumlah luka memar di tubuhnya hingga tangan kirinya patah.
(lir/detik)