(PROGRAM DOKTOR ILMU PEMERINTAHAN)
PERMASALAHAN pekerja migran Indonesia merupakan isu yang kompleks dan mencakup berbagai tantangan dalam perlindungan, kesejahteraan, dan hak-hak mereka di negara tujuan. Meskipun pekerja migran memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional melalui remitansi, mereka sering kali menghadapi kondisi yang sulit dan berisiko tinggi. Permasalahan PMI yang terjadi diawali dari proses perekrutan atau sebelum keberangkatan ke luar negeri. Banyak calon pekerja migran terjebak dalam praktik penipuan oleh agen penyalur tenaga kerja yang tidak resmi. Mereka sering kali dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi tetapi berakhir dalam kondisi kerja yang buruk atau bahkan menjadi korban perdagangan manusia. Jalur non-prosedural ini meningkatkan risiko eksploitasi dan memperburuk situasi mereka di negara tujuan.
Hal ini terjadi karena pekerja migran tidak memiliki akses informasi yang cukup mengenai hak-hak mereka, kondisi kerja di luar negeri, serta prosedur legal untuk bekerja secara sah. Hal ini membuat mereka rentan terhadap penyalahgunaan dan kesewenang-wenangan dari pihak ketiga, termasuk agen penyalur tenaga kerja.
Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai institusi yang berwenang mengatur arus masuk dan keluar orang serta melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri, memiliki inisiatif untuk mengurangi permasalahan Pekerja Migran Indonesia dengan membentuk Program Desa Binaan Imigrasi. Program ini dirancang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka terkait keimigrasian. Desa binaan imigrasi adalah program yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa-desa tertentu melalui pembinaan sumber daya manusia dengan pendekatan edukasi. Program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi keimigrasian di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang berminat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Program desa binaan tidak hanya berfungsi sebagai sarana informasi, tetapi juga sebagai upaya preventif untuk mencegah praktik-praktik ilegal seperti perdagangan orang dan penyelundupan manusia. Melalui sosialisasi yang dilakukan oleh petugas imigrasi, masyarakat diberikan pemahaman tentang proses legal dalam bekerja di luar negeri, serta risiko yang mungkin dihadapi jika memilih jalur non-prosedural.
Dengan meningkatkan literasi keimigrasian di tingkat desa, program ini berpotensi mengurangi jumlah pekerja migran yang terjebak dalam situasi eksploitasi. Selain itu, kolaborasi antara Kantor Imigrasi dan pemerintah desa memperkuat jaringan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi calon pekerja migran.
Dampak positif pelaksanaan program desa binaan:
Dampak positif pertama adalah peningkatan kesadaran masyarakat mengenai isu-isu keimigrasian. Melalui sosialisasi dan pelatihan yang dilakukan oleh petugas imigrasi, warga desa menjadi lebih memahami pentingnya penggunaan dokumen perjalanan yang sah dan risiko yang terkait dengan praktik migrasi ilegal. Hal ini sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan paspor dan mengurangi jumlah pekerja migran non-prosedural yang berisiko tinggi terhadap eksploitasi.
Dampak kedua adalah peningkatan pelayanan keimigrasian ke masyarakat. Program desa binaan imigrasi merupakan salah satu cara Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mendekatkan layanan imigrasi kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil atau pedesaan, serta untuk memastikan bahwa masyarakat di desa-desa tersebut memahami hak dan kewajiban mereka terkait keimigrasian. Dengan adanya desa binaan, masyarakat di daerah terpencil atau pedesaan dapat lebih mudah mengakses layanan imigrasi seperti pembuatan paspor, izin tinggal serta pelayanan keimigrasian lainnya.
Dampak ketiga adalah pencegahan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan TPPM (Tidak Pidana Penyelundupan Manusia). Program desa binaan juga berfungsi sebagai langkah preventif untuk mencegah TPPO dan TPPM. Dengan adanya informasi yang tepat dan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya praktik-praktik ilegal ini, masyarakat dapat lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan. Misalnya, di Desa Tobadak, pembentukan desa binaan imigrasi bertujuan untuk menyebarluaskan informasi mengenai pencegahan TPPO dan TPPM, sehingga masyarakat tidak terjebak dalam jaringan perdagangan manusia.
Dampak kelima adalah kolaborasi antar instansi terkait. Dampak lain yang tidak kalah penting adalah terjalinnya kolaborasi yang lebih baik antara Kantor Imigrasi dengan berbagai instansi pemerintah daerah. Rapat Tim Pengawasan Orang Asing dan sosialisasi yang melibatkan aparat penegak hukum, Dinas Tenaga Kerja, serta tokoh masyarakat menciptakan sinergi dalam menangani isu-isu keimigrasian. Hal ini membantu memperkuat jaringan pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal, sehingga potensi permasalahan terkait keberadaan orang asing dapat diminimalisir.
Dampak kelima adalah manfaat ekonomi. Manfaat ekonomi dirasakan oleh masyarakat dengan adanya remittance dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan salah satu sumber devisa yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia. Pengiriman uang ini tidak hanya membantu keluarga penerima dalam memenuhi kebutuhan dasar tetapi juga berkontribusi pada pengembangan ekonomi lokal melalui peningkatan konsumsi dan investasi. Selain memiliki dampak ekonomi ke masyarakat, Direktorat Jenderal Imigrasi juga memperoleh peningkatan PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi dari pemberian paspor.