Prostitusi Artis TA Diputus Pengadilan, 4 Terdakwa Divonis 6-10 Bulan Bui

0
(Foto: Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)

Bandung -Masih ingat dengan kasus prostitusi online yang melibatkan artis berinisial TA? Kasus itu sudah diputus di Pengadilan. Empat orang pelaku yang terlibat praktik itu divonis 6 bulan hingga 10 bulan bui.

Hal itu sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang tertuang di website Mahkamah Agung (MA). Seperti dilihat detikcom pada Rabu (21/7/2021), vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Wasdi Permana pada pertengahan bulan April lalu.

Empat orang sebagai terdakwa yaitu AH alias Nookie, RJ alias Meauw, MR alias Alona dan VD alias Jennifer. AH dan RJ berperan sebagai pengunggah foto artis di sebuah website. Sedangkan MR dan VD berperan mencari wanita untuk pria hidung belang.

Dalam putusannya, majelis hakim menyebut keempatnya terbukti bersalah sesuai Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1)UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tent ang acara hukum pidana.

“Para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” ujar hakim dalam putusannya.

Dalam amar putusannya itu, hakim menghukum keempat terdakwa dengan putusan antara lain AH dan RJ hukuman seberat 6 bulan penjara. Sedangkan MR dan VD hukuman 10 bulan penjara. Keempatnya juga dikenakan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

“Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan,” kata hakim.

Sekedar diketahui, Kasus prostitusi ini terungkap usai polisi menciduk artis berinisial TA. TA diamankan polisi saat tengah berada di hotel kawasan Bandung pada Kamis (17/12). Dia diduga terlibat praktik prostitusi.

Selain TA, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni RJ, AH dan MR.

RJ dan AH merupakan agen atau orang yang mengiklankan TA di sebuah website underground. Sementara MR merupakan muncikari sekaligus yang memiliki jaringan dengan muncikari lain seluruh Indonesia.

(dir/mud/detik)