Puluhan Anjal-Pengemis Kocar Kacir Dirazia, Sekda RD Minta Dinsos Selidiki Adanya Mobilisasi

0
Razia anjal dan pengemis di Kota Palembang. (Foto/ahmady/rakyatpembaruan.com)

Palembang, rakyatpembaruan.com-
Sekda Kota Palembang bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang merazia lokasi ramai pengemis dan anak jalanan, di simpang lampu merah Charitas dan simpang 5 lampu merah DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Kamis,(29/4/2021).

Puluhan pengemis dan anjal yang berada di lampu merah tampak kocar-kacir menghindari penangkapan petugas satpol pp Kota Palembang, hasil penyisiran, lebih dari 20 orang termasuk anak anak berhasil diamankan untuk kemudian didata dalam upaya penertiban sekaligus penegakkan Perda nomor 12 Tahun 2013.

Nur salah satu penjual tissu di simpang 5 DPRD Sumsel mengaku hanya berjualan untuk makan sehari hari dan tidak mengemis saat didata petugas Sat Pol PP.

“Saya cuma mau cari makan saja pak. Jadi saya jualan tissu ini, tidak minta minta. Ini murni pribadi saya tidak disuruh orang,” kata Nur, salah seorang penjual tisu di lampu merah simpang 5 DPRD.

Selain Nur, ada pula yang ditertibkan berasal dari Medan, Sumatera Utara. Mereka jauh-jauh datang ke Palembang untuk mengadu nasib dan mengisi perut.

Baru-baru ini di kawasan lampu merah cinde, simpang charitas sempat viral video eksploitasi dan kekerasan terhadap anak, yang menghebohkan warga Palembang pelaku kini sudah diamankan aparat Polrestabes Kota Palembang.

Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, penertiban ini dilakukan karena telah menyalahi aturan, tidak boleh mengemis, berjualan di jalanan. Selain membuat wajah Kota Palembang tak baik namun juga ini membahayakan keselamatan baik pengendara atau mereka sendiri.

Dewa pun menduga jika sebenarnya para anjal dan gepeng tersebut diorganisir. Karenanya, lebih lanjut ia meminta Dinsos agar bisa melakukan penyelidikan.

“Ini ada kecenderungan dimobilisasi. Saya tadi lihat ketika petugas datang mereka langsung berhamburan,” ujar Dewa.

Bagi mereka yang terjaring, apabila terbukti telah berulang kali tertangkap akan dilakukan Sidang Tipiring (tindak pidana ringan) dan dilakukan pengenaan sanksi dan denda sesuai aturan.

Sementara, untuk yang berasal dari luar kota akan dikembalikan ke daerah asal.

Sementara itu, Kasat Pol PP, GA Putra Jaya, mengatakan memang ada indikasi pengorganisasian para pengemis di Kota Palembang. Maka, secara tegas akan dilakukan pemberian sanksi administratif dengan menahan KTP yang bersangkutan.

“Kita akan sidangkan sekaligus memberikan pembinaan agar tak kembali ke jalan,” katanya. (adi/rp)