Pungutan Ekspor Sawit Dihapus Sampai 1 Agustus, September Balik Normal Lagi

0
Foto: ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS
Jakarta – Pemerintah resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) serta produk turunannya untuk sementara. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan kebijakannya dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2022.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan kebijakan itu dikeluarkan demi mempercepat ekspor CPO dan produk turunan sawit lainnya. Makanya, aturannya hanya dibuat sementara hingga sampai 31 Agustus saja.

“Kita mau mempercepat ekspor saja. waktu kemarin terjadi harga yang tinggi, kita mengendalikannya supply dalam negerinya jadi lengkap, supaya bisa menurunkan harga di konsumen. Tapi setelah itu perlu penyesuaian agar ekspornya jalan lagi,” katanya kepada awak media ketika ditemui di Nusa Dua, Bali, dikutip Minggu (17/7/2022).

Menurutnya ekspor CPO dan turunannya sudah lancar sejauh ini. Hanya saja pungutan ekspornya yang tinggi, karena ingin ekspor CPO semakin lancar diturunkanlah pungutan ekspor menjadi Rp 0.

“Sebenarnya kemarin sudah jalan juga, pajak ekspornya tinggi sekali di Juni udah bagus dan kami melihat perlu lebih cepat lagi. Jadi kita turunkan aja pungutan ekspor ke 0 hingga akhir Agustus,” jelasnya.

“Jadi nanti, 1 September langsung naik lagi ke tarif yang progresif lagi, ada di PMK,” tutupnya.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) beserta produk turunannya. Aturan ada dalam PMK Nomor 115 Tahun 2022.

“PMK ini adalah perubahan atas PMK 103/PMK.05/2022 tentang tarif layanan BLU dana perkebunan sawit menyangkut pajak ekspor yang banyak disampaikan di publik,” kata Sri Mulyani di sela-sela acara G20, Nusa Dua, Bali, Sabtu (16/7/2022).

Sri Mulyani mengatakan PMK ini memberikan perubahan tarif terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, CPO dan palm oil, serta use cooking oil, dan crude palm oil. Aturan ini berlaku hingga 30 Agustus 2022.

“PMK ini menurunkan pajak tarif ekspor jadi 0 hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0 kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO. Ini yang biasanya di collect jadi sumber dana BPDPKS untuk stabilisasi harga,” jelasnya.

(zlf/zlf/detik)