Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Alex Chandra mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (12/8/2022). Saat itu pelaku datang dengan alasan mengantar paket saat korban tengah bekerja.
Pelaku sempat menanyakan pemilik rumah bernama Lusi, yang juga merupakan mantan kakak ipar pelaku. Korban mengatakan majikannya tidak berada di rumah. Setelah korban membawa masuk paketnya, kemudian pelaku ikut masuk ke dalam rumah dan menodongkan senjata tajam ke arah leher korban.
“Kemudian pelaku mengancam korban dengan mengatakan ‘diam, jangan banyak bicara’. Kemudian korban berteriak meminta tolong kepada saksi 1. Setelah itu, pelaku mendorong korban hingga terjatuh,” ujarnya.
Mendengar hal tersebut, saksi lantas keluar dari kamarnya. Alih-alih takut, pelaku justru mengacungkan kembali senjatanya kepada saksi. Sontak saksi dan korban pun langsung meneriaki pelaku.
Kemudian korban menendang pelaku dan membuat senjatanya terjatuh. Pelaku pun melarikan diri. Beruntung warga langsung datang dan mengamankan pelaku di TKP.
“Setelah itu korban dan saksi meneriaki pelaku ‘maling… maling…’. Kemudian korban menendang paha pelaku sehingga membuat senjata tajam jenis sangkur tersebut terjatuh, dan pelaku melarikan diri. Mendengar teriakan korban dan saksi 1, warga membantu korban dan saksi 1,” jelasnya.
Diketahui pada 2018 pelaku menggelapkan mobil milik kakak iparnya hingga berujung pelaporan ke polisi. Pelaku berdalih melakukan aksinya untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“2018 si pelaku mencuri mobil kakak iparnya, terus dilaporkanlah ke Polres Metro Jakarta Utara. Setelah itu, dia kemudian menghilang, hari kemarin datang ke rumah itu tanya kakak iparnya,” kata Alex.
Alex mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, termasuk dugaan rencana percobaan pembunuhan yang dilakukan pelaku.
“Masih didalami keterangan pelaku. Masih kita dalami kalau masalah itu. Nanti diinfokan kembali. Selain itu, kita koordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara terkait laporan penggelaran mobil empat tahun silam,” pungkasnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Cilincing. Akibat tindakan tersebut, pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP.
(azh/azh/detik)