Palembang, rakyatpembaruan.com-
Sekda Sumsel Ir. S. A. Supriono harapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) mensosialisasikan prosedur memperoleh informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan regulasi terkait lainnya.
Hal ini diungkapkan Supriono saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Tahun 2022 dan Launching Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) PPID Award Tahun 2023 bertempat di The Alts Hotel Palembang, Selasa, (8/11/2022)
“Dengan sinkronisasi diharapkan dapat menyamakan persepsi dalam rangka memberikan layanan informasi publik yang baik. Seiring perkembangan informasi yang pesat, penyebaran informasi publik juga terjadi dengan cepat,”katanya.
PPID harus mampu menyediakan informasi dengan cepat, tegasnya. Setiap OPD perlu menyediakan pengelola PPID pembantu yang bertanggung jawab dalam penyediaan informasi publik. Keterbukaan informasi publik akan meningkatkan akuntabilitas informasi dan meminimalisir terjadinya penyimpangan.
“Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, dan pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” jelasnya.
Sementara itu, Kadis Kominfo Sumsel, H. Achmad Rizwan, SSTP, MM., katakan kegiatan ini dilaksanakan untuk berkolaborasi dan melakukan inovasi serta reward dalam rangka mewujudkan peningkatan peran dan fungsi PPID sebagai pusat layanan informasi bagi masyarakat Kabupaten/Kota yang informatif terkhusus disaat pemulihan covid-19.
Diikuti oleh PPID dan Perangkat Daerah se-Sumsel. Narasumber yang berasal dari Anggota Komisi Informasi Prov Sumsel, Hibza Meiridha Badar, S.T., S.H., dan Wakil Dekan FISIP Unsri, Dr Andries Leonardo, M.Si.(fer)