Palembang, rakyatpembaruan.com-
Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Koalisi Pers Sumsel menggelar aksi damai menolak draf revisi RUU Penyiaran di halaman Kantor DPRD Sumsel pada Rabu (29/5/2024).
Ratusan jurnalis ini terdiri dari berbagai unsur organisasi profesi dan organisasi media di Sumsel. Mulai dari PWI Sumsel, AJI Palembang, IJTI Sumsel dan PFI Palembang. Ada pula SMSI Sumsel, JMSI Sumsel dan AMSI Sumsel. Organisasi profesi penyiar radio Persiari dan organisasi pengelola radio swasta PRSSNI. Tak terkecuali IWO Sumsel dan forum pers mahasiswa Sumsel yakni FKPMS.
Aksi damai ini merupakan pernyataan sikap jurnalis menolak adanya draf revisi RUU Penyiaran yang didalamnya terdapat sejumlah pasal yang dianggap dapat membelenggu kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat, bahkan melemahkan demokrasi. Salah satunya, adalah substansi Pasal 50 B ayat (2) huruf c terkait larangan liputan investigasi jurnalistik.
Menanggapi aksi demo penolakan RUU Penyiaran yang dilakukan Koalisi Pers Sumsel langsung direspon oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel DR Hj RA Anita Noeringhati SH MH
“Menyikapi ini saya sangat paham, bagaimana kerisauan rekan rekan pers dengan akan disahkannya RUU Penyiaran. Tentunya sebagai ketua DPRD akan mengutus Anggota untuk menyampaikan ini langsung ke DPR RI,” ucap Ketua DPRD Sumsel DR RA Anita Noeringhati SH MH.(fer/rp)