Ratusan Warga Tegal Binangun Bawa Keranda Mayat ke Kantor Gubernur Sumsel

0
Sambil Berorasi, warga tegal binangun menaruhkan Keranda mayat didepan pagar Kantor Gubernur Sumsel. (foto Ferdinand/rakyatpembaruan.com)
Palembang, rakyatpembaruan.com-
Dengan Membawa Spanduk dan Keranda Mayat, Ratusan warga yang tinggal di Perumahan Taman Sasana Patra dan Patra Abadi di Jalan Tegal Binangun, Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju Kota Palembang, mendatangi  kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) di Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Rabu (26/7/2023) pagi.
Ratusan warga yang datang disambut aparat kepolisian yang telah berjaga didepan pintu gerbang kantor Gubernur, Warga berorasi menyuarakan aksi damai dan keinginan mereka menolak pemukiman mereka masuk ke wilayah Kabupaten Banyuasin, karena menurut pengakuan warga, sudah puluhan tahun mereka tinggal disana dan mereka tercatat sebagai warga Palembang, semuah fasilitas jalan, air bersih, listrik dan sekolah juga lainnya difasilitasi oleh kota Palembang tanpa sedikitpun pernah ada campur tangan Pemkab Banyuasin.
Ketua Forum Masyarakat Taman Sasana Patra – Patra Abadi Bersatu (FM-TSPPAB) Suhardi Suhai mengatakan, mereka ingin Permendagri nomor 134/2022 agar segera direvisi. Dalam Permendagri tahun 2022 tersebut, wilayah mereka malah disebut masuk ke Kabupaten Banyuasin.
“Kami selama ini administrasi kependudukan masuk Palembang, tapi tempat tinggal kami masuk banyuasin. Ini tidak benar,” ungkap Suhardi, saat melakukan aksi, Rabu (26/7/2023).
Suhardi meminta pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi mediasi Bupati Banyuasin dan Wali Kota Palembang untuk membahas soal tapal batas wilayah. Tujuannya, administrasi tempat tinggal warga Tegal Binangun dapat masuk ke wilayah Palembang.
“Kami sudah sejak 2014 lalu berjuang untuk ini. Harapan kami suara kami didengar, intinya kami tidak ingin masuk ke Kabupaten Banyuasin, karena pengurusan administrasi kependudukan jauh,” ujarnya.
Kepala Bagian Batas Wilayah OTDA Setda Provinsi Sumsel Midrol Firoza yang menerima massa aksi meminta tenggat waktu satu bulan kepada masyarakat untuk memediasi Bupati Banyuasin dan Wali Kota Palembang terkait tapal batas wilayah.
“Kami sudah lakukan koordinasi dengan dua kepala daerah soal tapal batas tersebut. Namun kami butuh waktu untuk memediasi keduanya agar masalah ini bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, empat Rukun Tetangga (RT) di Tegal Binangun, menolak wilayahnya dimasukkan sebagai wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Ketua Forum Warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi, Suhardi Suhai yang mewakili warga Tegal Binangun mengatakan, empat RT yang dimasukkan wilayah Banyuasin tersebut meliputi RT 24,25, 34, 41 yang berada di RW 08.
“Padahal sejak zaman dulu dari kemerdekaan administrasi kami ini Palembang, mulai dari KTP, KK, sertifikat tanah. Tapi semenjak Permendagri itu keluar, kami malah dimasukkan menjadi wilayah Banyuasin,” ungkap Suhardi.
Suhardi menjelaskan, Permendagri itu sebelumnya direkomendasikan sebanyak 10 RW masuk wilayah Palembang. Namun, saat diterbitkan ternyata hanya sembilan RW yang masuk sedangkan RW 08 tidak masuk.
Sebelum masalah itu mencuat, perwakilan warga Tegal Binangun sempat menghadap Gubernur Sumsel Herman Deru pada (29/5/2023). Mereka kemudian diarahkan untuk menemui Kepala Biro Pemerintahan.
“Namun, hingga sekarang belum ada respons,” sebut Suhardi.
Ketua FMTSPPA, Suhardi Suhai menegaskan dari hasil pertemuan dengan perwakilan Pemprov Sumsel meminta waktu paling lambat 30 hari kedepan untuk menindaklanjuti permasalahan ini.
“Pihak Pemprov Sumsel minta waktu paling lambat 30 hari untuk memediasi Pemkot Palembang dan Pemkab Banyuasin,” pungkasnya.(adi/rp)