“Bahwa Unud mendukung korban untuk melakukan laporan pidana kepada pihak yang berwajib,” kata Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).
“Namun dari hasil komunikasi dengan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana, justru korban yang tidak menginginkan penyelesaian kasus ini melalui jalur pidana,” tambah Antara.
Antara menjelaskan, pengaduan oleh mahasiswa terkait kasus kekerasan seksual telah direspons sejak awal oleh Rektorat Unud. Hal itu dilakukan melalui koordinasi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.
“Pernyataan ini juga telah disampaikan sebelumnya melalui akun resmi instagram Universitas Udayana (@univ.udayana) pada kolom komentar Instagram @bem_udayana tertanggal 15 Desember 2021,” imbuhnya.
Rektor anyar ini mengaku bahwa pihaknya sangat prihatin dengan peristiwa pelecehan seksual tersebut dan berupaya membantu korban untuk pulih dari trauma. Menurutnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan telah memberikan arahan kepada korban untuk berkonsultasi dengan unit konseling Unud.
“Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Unud terhadap mahasiswa, sehingga mahasiswa yang berkedudukan sebagai korban tetap mendapatkan pengayoman dari Unud,” terang Antara.
“Peraturan Rektor tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan Rektor untuk selanjutnya dapat dilaksanakan di lingkungan universitas. Semoga peraturan Rektor ini dapat mengontrol prilaku segenap civitas akademika di lingkungan Unud agar terhindar dari kasus kekerasan seksual,” harapnya.
Pihak BEM PM Unud memviralkan identitas pelaku, salah satunya melalui laman resmi instagramnya. Berdasarkan postingan tersebut, pelaku berinisial IKAJ yang merupakan mahasiswa Fakultas Peternakan Unud angkatan 2020.
“Kami memberi sanksi sosial, dengan mamajang fotonya, memuat kronologisnya. Harapannya orang-orang lain pun juga aware, maksudnya berhati-hati dengan dia (pelaku). Dan dia pun bisa dapat efek jera,” kata Presiden Mahasiswa Unud Muhammad Novriansyah Kusumapratama, Jumat (17/12).