Rektor Unud Ungkap Mahasiswi Korban Pelecehan Tak Mau Lapor Polisi

0
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Denpasar – Mahasiswi Universitas Udayana (Unud), Bali yang diduga menjadi korban pelecehan seksual teman sefakultas disebut enggan melapor kepada pihak kepolisian. Pihak Rektorat Unud mengaku mendukung bila korban lapor polisi.

“Bahwa Unud mendukung korban untuk melakukan laporan pidana kepada pihak yang berwajib,” kata Rektor Unud I Nyoman Gde Antara dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (21/12/2021).

“Namun dari hasil komunikasi dengan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana, justru korban yang tidak menginginkan penyelesaian kasus ini melalui jalur pidana,” tambah Antara.

Sementara untuk internal Unud, jelas Antara, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mahasiswa Fakultas Peternakan angkatan 2020 inisial IKAJ ini telah diserahkan kepada pihak fakultas untuk dapat diproses lebih lanjut.

Antara menjelaskan, pengaduan oleh mahasiswa terkait kasus kekerasan seksual telah direspons sejak awal oleh Rektorat Unud. Hal itu dilakukan melalui koordinasi Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan.

“Komunikasi telah terjalin antara pihak Universitas Udayana dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Udayana terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi,” jelas guru besar Fakultas Teknik Unud itu.

“Pernyataan ini juga telah disampaikan sebelumnya melalui akun resmi instagram Universitas Udayana (@univ.udayana) pada kolom komentar Instagram @bem_udayana tertanggal 15 Desember 2021,” imbuhnya.

Antara menegaskan, dalam perkembangannya, terduga pelaku kekerasan seksual telah mengakui seluruh perbuatannya. Terduga pelaku juga menjelaskan kronologi kasus yang terjadi.

Rektor anyar ini mengaku bahwa pihaknya sangat prihatin dengan peristiwa pelecehan seksual tersebut dan berupaya membantu korban untuk pulih dari trauma. Menurutnya, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan telah memberikan arahan kepada korban untuk berkonsultasi dengan unit konseling Unud.

“Hal ini merupakan bentuk tanggung jawab Unud terhadap mahasiswa, sehingga mahasiswa yang berkedudukan sebagai korban tetap mendapatkan pengayoman dari Unud,” terang Antara.

Kemudian, guna mengantisipasi terjadinya tindakan kekerasan seksual oleh mahasiswa di lingkungan Unud, saat ini telah rampung disusun Peraturan Rektor Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Perundungan (bulying).

“Peraturan Rektor tersebut hanya tinggal menunggu tanda tangan Rektor untuk selanjutnya dapat dilaksanakan di lingkungan universitas. Semoga peraturan Rektor ini dapat mengontrol prilaku segenap civitas akademika di lingkungan Unud agar terhindar dari kasus kekerasan seksual,” harapnya.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintahan Mahasiswa Universitas Udayana (BEM PM Unud) mengungkap kasus pelecehan seksual di kampusnya. Adapun korbannya yakni seorang mahasiswi berinisial Sekar (bukan nama sebenarnya).

Pihak BEM PM Unud memviralkan identitas pelaku, salah satunya melalui laman resmi instagramnya. Berdasarkan postingan tersebut, pelaku berinisial IKAJ yang merupakan mahasiswa Fakultas Peternakan Unud angkatan 2020.

“Kami memberi sanksi sosial, dengan mamajang fotonya, memuat kronologisnya. Harapannya orang-orang lain pun juga aware, maksudnya berhati-hati dengan dia (pelaku). Dan dia pun bisa dapat efek jera,” kata Presiden Mahasiswa Unud Muhammad Novriansyah Kusumapratama, Jumat (17/12).

(lir/lir/detik)