PALEMBANG – Polisi resmi menahan Reza Ghasarma (RG), oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel, dalam kasus dugaan pornografi terhadap mahasiswinya, Jumat (10/12/2021).
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Reza Ghasarma hadir ke Polda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Pada hari ini yang bersangkutan (tersangka) kita panggil sebagai saksi. Lalu statusnya kita naikkan sebagai tersangka setelah kita menggelar perkara dari pukul 14.00 sampai 15.00 tadi,” ujar Direktur Ditreskrium Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV Renakta Polda Sumsel, Kompol Masnoni dan Kanit 3, Ipda Wijaya saat menggelar rilis penetapan status tersangka Reza Ghasarma.
Meski telah ditetapkan tersangka, nyatanya Reza Ghasarma tetap membantah telah mengirim pesan berisi pornografi terhadap mahasiswinya.
Akan tetapi polisi memiliki cukup bukti sehingga menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindakan pornografi.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga handphone milik korban polisi juga mengamankan satu handphone milik tersangka yang diduga digunakan untuk mengirim chat mesum.
“Kami juga sudah berkomunikasi dengan telkom dan sudah dapatkan alat bukti bahwa nomor tersebut yang dipakai untuk itulah (mengirim chat mesum) adalah nomor tersangka,” tegas Hisar.
Atas hal tersebut, Reza Ghasarma terancam dijerat dengan Pasal 9 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 4 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Tersangka terancam menjalani hukuman paling ringan 1 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.(ian/rp/ril)