Revisi UU Desa Sepakati Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Dana Desa Naik Jadi Rp 2 M

0
Foto: Baleg DPR rapat panja soal revisi UU Desa (Dwi Rahmawati/detikcom)
Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun untuk 3 periode menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Selain itu, Baleg juga menyetujui kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari dana transfer daerah.

Usul itu mulanya disepakati dalam rapat panja Baleg DPR RI, Senin (3/7/2023). Mayoritas fraksi menyetujui keputusan naskah revisi UU Desa sebelum nantinya dibahas bersama pemerintah.

Sebanyak empat fraksi mengusulkan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Di sisi lain, PKB mengusulkan kenaikan dana desa sebesar 30 persen.

Sedangkan Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi PAN menilai besaran dana desa yang diberikan mesti disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara, tak bisa diberikan patokan dari persentase.

“Kalau kita naikkan menjadi 20 persen maka kenaikan kita untuk mendapatkan kenaikan mendekati angka Rp 2 miliar itu tercapai. Sekarang pilihannya tetap 15 persen atau kita naikkan 20 persen?” tanya Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senin (3/7/2023).

Mayoritas fraksi menyetujui keputusan itu. Kenaikan dana desa diusulkan DPR naik menjadi 20 persen. Supratman menilai, dengan kenaikan besaran 20 persen keinginan parlemen untuk memberikan dana desa kepada tiap desa sekitar Rp 2 miliar akan tercapai.

“Tadi kita sudah ambil keputusan, dengan demikian kita sebagian besar setuju dengan 20 persen, setuju ya, Pak, ya?” tanya Supratman.

Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun untuk 2 periode. Sebelumnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun untuk 3 periode.

“Perubahan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut turut atau tidak secara berturut turut,” kata Supratman dalam rapat.

RUU Desa Dibawa ke Paripurna Jadi Inisiatif DPR

Rapat pleno Baleg DPR RI sepakat membawa RUU ini ke paripurna untuk disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) pada Senin (3/7/2023).

Awiek kemudian mempertegas apakah RUU tersebut bisa disetujui untuk dibawa ke paripurna. Seluruh fraksi anggota Baleg menyetujui langkah tersebut.

“Apakah rancangan revisi Undang-Undang Desa dapat kita setujui?” tutur Awiek, disambut setuju oleh anggota Baleg.

Ia berharap RUU yang dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR dapat direspons pemerintah. Awiek menjelaskan revisi UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 15/PUU-XXI/2023.

“Yang kami sahkan pada kesempatan ini adalah RUU usul inisiatif DPR yang akan dibawa ke paripurna. Selanjutnya, kami berharap pemerintah segera merespons usulan dari DPR ini guna menindaklanjuti dalam pembahasan berikutnya,” ujar Awiek.

“Alhamdulillah rapat pleno Baleg tadi seluruh fraksi sepakat terhadap rumusan revisi yang kami usulkan, dan panja (panitia kerja) tadi sepakat semuanya,” sambungnya kepada wartawan.

(dwr/lir/detik)