RI Bakal Punya Sistem Pajak Baru, Sri Mulyani Lapor Jokowi

0
Jakarta – Indonesia bakal menerapkan sistem pajak baru, tepatnya sistem Core Tax Administration System (CTAS). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sistem ini direncanakan akan dirilis pada bulan Desember 2024.

Hari ini Sri Mulyani dan jajarannya memaparkan sistem pajak baru berbasis IT ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

“Hari ini kami laporkan ke presiden mengenai kemajuan dan rencana soft launching dari Core Tax System yang diharapkan bisa selesai sampai dengan tahun ini sekitar bulan Desember,” beber Sri Mulyani saat memberikan keterangan pers, Rabu (31/7/2024).

Sistem Core Tax, kata Sri Mulyani, akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Menurutnya masyarakat akan sangat dimudahkan dengan sistem ini, misalnya saja pengisian SPT yang akan dimudahkan karena semua data sudah terhubung secara otomatis dan digital.

“Wajib pajak bisa lakukan layanan mandiri dan pengisian SPT yang bersifat otomatis.Transparansi akun wajib pajak akan meningkat,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut wajib pajak juga makin mudah untuk melihat seluruh informasi kewajiban perpajakannya. Wajib pajak bisa melihat 360 derajat seluruh informasi perpajakan dengan layanan yang cepat, akurat, real time.

Tingkatkan Pengawasan Pajak
Pemerintah juga akan sangat dimudahkan dalam rangka pengawasan penegakan hukum yang lebih akurat dan adil dengan sistem pajak baru ini. Menurutnya, Direktorat Jenderal Pajak bakal memiliki data yang lebih kredibel dalam melakukan pengawasan.

Pada ujungnya kepatuhan pajak masyarakat bisa ditingkatkan karena semua data bisa ditelusuri dengan mudah. Potensi pengemplangan pajak diyakini bisa berkurang. R

“DJP juga akan menjadi memiliki data lebih kredibel, jaringannya terintegrasi dan bisa melakukan keputusan berdasarkan knowledge dan data. Ini akan sebabkan compliance dan kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik,” ungkap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, pemerintah juga dinilai dapat membuat rasio perpajakan Indonesia bisa meningkat. Selama ini, sebagai negara yang besar rasio pajak Indonesia cenderung rendah, rasio penerimaan pajak terhadap PDB hanya 10,21% pada 2023, dan selama 10 tahun terakhir hanya berkutat di sekitar level 10% saja.

“Sistem ini akan dengan mudah meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara,” beber Sri Mulyani.

Terakhir, dia mengatakan pihaknya sudah banyak melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan lingkup layanan, pengumpulan, dan analisis data pengawasan. Pihaknya juga diawasi langsung aparat penegakan hukum untuk menjaga tata kelola pembentukan sistem Core Tax bisa berjalan dengan baik.

“Kami juga terus dan telah dikawal oleh aparat penegak hukum dari mulai proposal, procurement, hingga pembangunannya dalam hal ini mulai dari Kejagung, KPK, dan berbagai instansi seperti Bappenas, LKPP dan BPKP, sehingga tata kelola pembangunan Core Tax bisa dijaga dengan baik,” pungkas Sri Mulyani.
(hal/rrd/detik)