Palembang, rakyatpembaruan.com-
Sebanyak 1.265 Kasus gugatan cerai tercatat diajukan oleh istri di Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang pada periode Januari hingga Juni 2021.
“Berdasarkan data bulan januari hingga Juni 2021, tercatat ada 1.265 kasus gugatan perceraian diajukan oleh pihak istri, sedangkan gugatan cerai talak dari pihak suami tercatat 356 kasus,” ujar Drs H Raden Achmad Syarnubi, SH MH, Juru Bicara Pengadilan Agama Kelas 1A Palembang, Kamis (24/6/2021).
Beberapa alasan perceraian yang diajukan pasangan suami istri diantaranya rumah tangga mereka tidak harmonis lagi akibat pengaruh permasalahan ekonomi, atau karena adanya orang ketiga.
“Kami tidak hanya menerima gugatan suami atau istri yang akan bercerai dan mengabulkan gugatan itu, tetapi cukup banyak juga yang berhasil didamaikan dan bisa rujuk kembali,” pungkas Raden.
(fdd/rp)