Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan sebanyak 2.505 ASN tersebut berasal dari 25 instansi kementerian/lembaga. Jumlah ini menggunakan data BKN dalam konferensi pers di Kementerian Kominfo. Terbanyak berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 321 orang.
Haryomo menjelaskan pemindahan ASN ini telah dilakukan melalui penilaian potensi dan kompetensi dari BKN. BKN sendiri telah melakukan penilaian kompetensi sejak tahun 2022.
“Capaiannya tahun 2022 sudah dilakukan penilaian 22.436, tahun 2023 kurang lebih 96.760 dan 2024 sampai Februari ini sejumlah 2.430,” katanya dalam Konferensi Pers, Jakarta, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut, pemindahan ASN nantinya berdasarkan skala prioritas yang dapat memenuhi syarat potensi dan kompetensi yang dilakukan oleh BKN. Tentunya, pemindahan akan dilakukan secara bertahap.
Meski begitu, dia tidak menyebutkan secara rinci total keseluruhan ASN yang akan pindah ke ibu kota baru tersebut pada tahun ini. Sebab, dia menilai hal ini nantinya berkaitan dengan kebijakan yang dibuat kementerian teknis, yakni Kementerian PAN-RB.
“Ini memang kaitannya dengan kebijakan, tapi dipastikan 17 Agustus, Insyaallah upacara di IKN. Masalah pindah memang ada beberapa klaster, klaster pertama kedua, dan seterusnya,” jelasnya.
Adapun sampai Maret 2024 sebanyak 55 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari berbagai instansi telah dimutasikan ke IKN. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk mendukung kebutuhan sumber daya bagi Otorita IKN (OIKN).
Dengan begitu, pegawai yang dimutasi ini mempunyai status menjadi pegawai OIKN. Dia bilang karena OIKN merupakan sebuah lembaga baru, proses rekrutmen pertama kali dilakukan melalui mutasi pegawai dari beberapa instansi.
“Sampai dengan Maret 2024, BKN telah memproses 55 orang PNS yang berasal dari berbagai instansi yang dimutasikan di OIKN. Kemudian statusnya menjadi pegawai OIKN,” imbuhnya.
Selain itu, pihaknya telah melakukan proses pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) melalui pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPK) sebanyak 190 orang. Dia juga telah menetapkan nomor induk bagi dua jabatan pimpinan tinggi (JPT) setara eselon satu.
“Sehingga di OIKN ini harapannya nanti semua struktur organisasi sudah bisa terisi dengan jumlah ASN yang ada di IKN, sehingga bisa melaksanakan tugas fungsinya untuk mempercepat pelaksanaan IKN ini,” imbuhnya.
1. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika: 35
2. Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana: 39
3. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan: 31
4. Badan Pangan Nasional: 24
5. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila: 25
6. Badan Siber dan Sandi Negara: 61
7. Kejaksaan Agung: 79
8. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: 69
9. Kementerian Dalam Neger: 132
10. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral: 205
11. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 247
12. Kementerian Kesehatan: 201
13. Kementerian Keuangan: 110
14. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 59
15. Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan: 56
16. Kementerian Luar Negeri
17. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 321
18. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 47
19. Kementerian Perdagangan: 146
20. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: 49
21. Kementerian Sekretariat Negara: 254
22. Sekretariat Jenderal DPR RI: 87
23. Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial: 22
24. Sekretariat Jenderal MPR: 26
25. Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah: 35