PALEMBANG, rakyatpembaruan.com –
Kantor Imigrasi Kelas I Palembang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal China inisial LJ (40) lantaran terbukti melanggar undang-undang Keimigrasian No 6 tahun 2011, pasal 71 huruf a Jo pasal 116.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan bahwa di deportasinya WNA asal China tersebut setelah Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) menindaklanjuti informasi terkait ada warga WNA yang telah bekerja dan tinggal di Mess sebuah Perusahaan (PT) tepatnya di Kabupaten Banyuasin dengan modus status visa kunjungan.
“WNA ini menggunakan izin tinggal kunjungan, namun ternyata melakukan pekerjaan di Banyuasin sejak bulan Februari 2021,” ujar Mohammad Ridwan, Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, kepada awak media, Kamis (24/2/2022) siang.

LJ diamankan saat berada di Banyuasin Sumsel, Rabu (23/2) sekitar pukul 16.00 WIB. WNA ini telah bekerja dan tinggal di Mess sebuah PT di Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Dia menuturkan bahwa awalnya LJ ini datang dengan status kunjungan dengan sponsor berbeda.
“WNA ini tidak melaporkan kalau beralih sponsor, sehingga kita langsung terpaksa dideportasi dan masuk daftar cekal,” ungkap Mohammad Ridwan. (fer/adi/rp)