Palembang,rakyatpembaruan.com-
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Palembang menertibkan tujuh pengepul barang bekas di ruas lalan menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukawinatan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang, Alex Ferdinandus, mengatakan, pengepul ini sudah menggunakan badan jalan dalam aktivitasnya mengumpulkan barang bekas.
“Ini mengganggu mobil eskavator atau alat berat yang mengangkut sampah menuju TPA. Mempersempit ruas jalan,” kata Alex, Kamis (28/1/2021).
Para pengepul diimbau agar meletakkan dan merapikan barang bekas mereka di halaman rumah masing-masing, tidak memakan bahu dan badan jalan.
“Ini sifatnya penertiban dan masih dalam tahap pembinaan. Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk tidak membuang sampah sembarangan,” kata Alex.
Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya, menambahkan, pihaknya menurunkan satu tim yang berjumlah 10 personel.
“Kita bekerja sama dengan DLHK untuk menertibkan pengepul yang sudah membuat pondok di lokasi TPA. Bahkan, ada juga yang mendirikan warung kopi di lokasi. Akibatnya badan jalan sempit sehingga mengganggu aktiviktas alat berat yang mengangkut sampah di TPA,” ujarnya. (adi/rp)