Penetapan ratusan tersangka itu dilakukan berdasarkan 314 laporan polisi yang masuk terkait TPPO dan kejahatan perlindungan pekerja migran. Penindakan itu dalam kurun 11 hari, yakni pada 5-15 Juni 2023.
“Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).
Dia menjelaskan, sebanyak 237 laporan yang masuk terkait dengan perdagangan orang atau TPPO. Sementara 77 laporan lainnya merupakan tindakan kejahatan perlindungan terhadap PMI.
Lebih lanjut Ramadhan menyatakan, dari ratusan laporan polisi, tercatat 1.314 orang menjadi korban. Korban, menurut dia, terdiri atas 507 perempuan dewasa, 76 anak perempuan anak 76 orang, 707 laki-laki dewasa, dan 24 anak laki-laki.
“Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan,” ucapnya.
Satgas TPPO juga memetakan terkait tempat perdagangan orang biasanya terjadi. Hasilnya, menurut Ramadhan, TPPO terbanyak terjadi perumahan atau permukiman, yakni 129 kasus, kedua di hotel 33 kasus, dan di pelabuhan 16 kasus.
“Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau permukiman, yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus,” ungkapnya.
Adapun tiga modus tertinggi TPPO, kata Ramadhan, adalah membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut atau membawa 27 kasus, dan merayu 23 kasus. Sementara modus tertinggi kejahatan perlindungan migran adalah membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus, dan penipuan 9 kasus.
Motif ekonomi masih menjadi alasan yang terbanyak para pelaku TPPO tersebut. Hal itu terbukti dari adanya 123 kasus yang ada. Selanjutnya, dengan motif sengaja terdapat 69 kasus, dan permasalahan sosial 21 kasus.
“Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus,” ujar Ramadhan.
Perhatian khusus pada kasus TPPO disampaikan Presiden Jokowi di KTT ASEAN pada Mei 2023 lalu. Kala itu, Indonesia mendorong masalah perdagangan orang agar dibahas di Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Jokowi mengatakan sebagian besar korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah warga negara Indonesia.
“Salah satu yang Indonesia usung untuk dibahas di KTT ini adalah pemberantasan perdagangan manusia, terutama online scams. Ini penting dan sengaja saya usulkan karena korbannya adalah rakyat ASEAN dan sebagian besar adalah WNI kita,” kata Jokowi dalam pernyataan pers di Labuan Bajo seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (8/5/2023).
Jokowi Beri Arahan ke Kapolri
Jokowi kemudian mengadakan rapat kabinet membahas TPPO. Dalam rapat tersebut, Jokowi menugasi Polri untuk menjadi pelaksana harian Satgas TPPO.
“Kemarin baru saja kepolisian diberikan tugas oleh Presiden menjadi pelaksana harian terkait dengan Satgas TPPO sebelumnya diawaki oleh Kementerian PPA,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pusat Misi Internasional Polri, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (31/5/2023).
“Dalam waktu dekat kita akan segera mengambil langkah dan tentunya sesuai dengan komitmen kita, kita akan tindak tegas siapa pun yang terlibat di dalamnya,” tuturnya.
Satgas TPPO Dibentuk, Dipimpin Irjen Asep Edi Suheri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lalu resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Satgas TPPO dipimpin oleh Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Asep Edi Suheri. Wakil Ketua Satgas TPPO ialah Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.
Satgas itu dibentuk di setiap polda. Satgas TPPO berada di bawah naungan Bareskrim Polri dan dikepalai oleh Wakapolda di tiap daerah.
(mae/detik)