Palembang, rakyatpembaruan.com-
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, membongkar 10 bangunan di Pasar Perumnas, Rabu (20/1/2021).
“Karena kios itu dibangun di Daerah Milik Jalan. Sehingga mengganggu estetika kota, dan tentu saja melanggar aturan,” ujar Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Sat Pol PP Palembang, Budi Norma,
Aturan yang dilanggar yakni peraturan daerah (Perda) No 22 Tahun 2002 tentang Keamanan dan Ketertiban, serta Perwali No 12 Tahun 2004.
Dituturkan Budi, para pemilik kios maupun bangunan ini sudah tiga kali diberi surat peringatan oleh Camat Sako.
“Tapi peringatan itu tidak diindahkan. Jadi, pihak Kecamatan Sako melaporkan ke Sat Pol PP untuk ditertibkan.”
Penertiban berjalan lancar. Pemilik bangunan, kata Budi, tidak keberatan.
“Kiosnya masih kosong. Pemiliknya juga akhirnya paham itu salah,” ujar Budi.
Ia menambahkan, Satpol PP Palembang tetap rutin berpatroli untuk menegakkan peraturan daerah, sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Tentunya, untuk kondisi sekarang ini kita patroli, tapi tetap mengutamakan protokol kesehatan. Terakhir, kita baru menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan Jalan Demang Lebar Daun. Alhamdulillah, sekarang sudah lebih tertib,” kata Budi.
Sementara itu, Camat Sako, Amiruddin Sandy, mengatakan, pihaknya sudah tiga kali memberikan peringatan kepada pemilik bangunan, namun tidak ditindaklanjuti.
“Bangunan liar itu berada di Daerah Milik Jalan (DMJ). Rencananya ini akan jadi petak kios dan disewakan oleh pemiliknya,” jelas Amir.
Dia menambahkan, pihaknya terus menyosialisasikan kepada pedagang agar berjualan sesuai aturan.
“Jangan berjualan atau membuat bangunan di kawasan DMJ, karena ini melanggar Perda.” (adi/rp)