Palembang, rakyatpembaruan.com –
SatPol PP Kota Palembang bongkar ratusan lapak liar pedagang di Jalan Mayor Zen, kecamatan Kalidoni, kawasan PT Pusri Palembang karena dianggap melanggar Perda nomor 44 tahun 2002, Senin (1/2/2021) pagi sekitar pukul 9.00 wib.
Pembongkaran lapak liar pedagang ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya. Puluhan personel Pol PP serta 2 unit alat berat dibantu anggota TNI-POLRI dikerahkan untuk membantu memperlancar proses penertiban.
“Ada 100 lebih persil yang kita tertibkan hari ini di sepanjang Jalan Mayor Zein, mengingat ini bangunan/lapak liar yang menyeleweng dari Perda nomor 44 tahun 2002 Palembang tentang ketentraman dan ketertiban,” ujarnya.
Kasat Pol PP Palembang, GA Putra Jaya menerangkan, sebelumnya para pedagang dan pemilik lapak sudah diberikan peringatan bahwa akan ada penertiban sebanyak tiga kali. Serta diminta juga untuk membongkar lapaknya sendiri.
Penertiban ini dilakukan dalam rangka membuat rapi lokasi sekitar dan memperlancar arus lalin di Jalan Mayor Zein, yang menjadi akses destinasi wisata Pulau Kemaro yang sedang direncanakan Pemerintah Kota Palembang.
“Ini menjadi pertimbangan kita, selain melanggar Perda lokasi ini juga icon Kota Palembang yang akan menjadi akses menuju destinasi wisata Pulau Kemaro nanti,” ungkapnya.
Walau terasa berat, beberapa pedagang saat diwawancarai wartawan mengaku pasrah dan ikhlas karena ini memang sudah sesuai aturan, beberapa pedagang memilih untuk membongkar sendiri lapak dagangan mereka agar nanti bisa dimanpaatkan membuka lapak ditempat lain.
“Kami Ikhlas be pak, tapi kami nak bongkar dewek,” ujar salah satu pedagang sambil membawa keluar barang barang bongkaran lapak nya. (adi/rp)