Seperti dilansir The Star, Jumat (10/3/2023), penetapan jaminan 2 juta Ringgit itu pertama diusulkan oleh Jaksa Agung Muda Terrirudin Mohd Salleh, yang memimpin tim jaksa penuntut dalam kasus Muhyiddin ini.
Jaminan sebesar itu diusulkan dengan dua penjamin dan syarat tambahan agar terdakwa menyerahkan paspornya ke pengadilan hingga persidangan kasusnya selesai digelar.
Pengacara Muhyiddin, K Kumaraendran, menyetujui besaran jaminan dan syarat tambahan yang diajukan tim jaksa. Dia juga mengharapkan agar tim jaksa menyerahkan semua dokumen terkait ke pengadilan sebelum sidang selanjutnya digelar.
Hakim Azura Alwi yang memimpin sidang pembacaan dakwaan untuk Muhyiddin pun menetapkan jaminan sebesar 2 juta Ringgit dengan dua penjamin. Dia juga memerintahkan PM ke-8 Malaysia itu untuk menyerahkan paspornya ke pengadilan hingga persidangan kasusnya selesai digelar.
Hakim Azura lantas menetapkan persidangan selanjutnya pada 26 Mei mendatang, dengan agenda pengajuan pengakuan bersalah atau tidak bersalah oleh terdakwa dalam kasus ini.
Pada Jumat pagi, empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan dua dakwaan pencucian uang yang menjerat Muhyiddin dibacakan di hadapan hakim Azura di pengadilan Kuala Lumpur.
Sementara dua dakwaan pencucian uang berkaitan dana total sebesar 195 juta Ringgit (Rp 667,6 miliar), yang merupakan hasil aktivitas ilegal dari Bukhary Equity Sdn Bhd yang disetorkan ke rekening milik Partai Bersatu. Tindak pidana ini dilakukan antara 25 Februari 2021 dan 8 Juli 2022.
Jika terbukti bersalah atas enam dakwaan itu, Muhyiddin terancam hukuman maksimum 15-20 tahun penjara dan hukuman denda.
Dalam tanggapannya, Muhyiddin menyatakan tidak bersalah atas seluruh dakwaan. Dia bahkan menyebut dakwaan yang dijeratkan terhadapnya sebagai ‘penuntutan politik yang selektif’.
(nvc/ita/detik)