Washington DC -Senat Amerika Serikat (AS) meloloskan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang impor seluruh produk dari Xinjiang, China. RUU ini menjadi upaya terbaru AS untuk menghukum China atas apa yang disebut sebagai genosida berkelanjutan terhadap etnis minoritas Muslim Uighur dan kelompok Muslim lainnya.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (15/7/2021), RUU bernama Undang-undang (UU) Pencegahan Kerja Paksa Uighur itu akan menciptakan ‘praduga yang bisa dibantah’ soal asumsi produk-produk yang diproduksi di Xinjiang dibuat dengan kerja paksa dan oleh karena itu dilarang di bawah UU Tarif tahun 1930, kecuali dinyatakan berbeda oleh otoritas AS.
RUU itu diloloskan secara bulat oleh para Senator AS dalam voting yang digelar pada Rabu (14/7) waktu setempat. Dengan diloloskannya RUU ini maka selanjutnya beban pembuktian ada pada para importir. Aturan yang kini berlaku hanya akan melarang masuk produk Xinjiang jika ada bukti masuk akal soal kerja paksa.
RUU ini masih harus disetujui oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS sebelum diteruskan ke Gedung Putih untuk ditandatangani Presiden Joe Biden menjadi UU dan diberlakukan secara resmi. Tidak diketahui secara jelas kapan proses itu akan terjadi.
Senator Partai Republik, Marco Rubio, yang mengajukan RUU ini bersama Senator Partai Demokrat, Jeff Merkley, menyerukan DPR AS untuk bertindak cepat.
“Kami tidak akan menutup mata terhadap kejahatan terhadap kemanusiaan yang terus berlangsung oleh CCP (China-red), dan kami tidak akan membiarkan perusahaan-perusahaan secara bebas mendapatkan keuntungan dari pelanggaran mengerikan itu,” tegas Rubio dalam pernyataannya.
“Tidak ada perusahaan Amerika yang mengambil untuk dari pelanggaran ini. Tidak ada konsumen Amerika yang secara tidak sengaja membeli produk-produk tenaga kerja budak ini,” imbuh Merkley dalam pernyataannya.
Para politikus Partai Demokrat dan Partai Republik mengharapkan RUU itu mendapat dukungan kuat dalam DPR AS, sembari menekankan bahwa DPR AS meloloskan langkah serupa dengan suara nyaris bulat tahun lalu.
RUU itu akan melampaui langkah-langkah yang telah diambil AS untuk mengamankan rantai pasokan dalam menghadapi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di China, termasuk larangan produk tomat, kapas dan sejumlah produk surya dari Xinjiang yang sudah ada.
Pemerintahan Biden telah meningkatkan sanksi-sanksi, dan pada Selasa (13/7) waktu setempat, merilis peringatan kepada sektor bisnis bahwa mereka bisa melanggar aturan hukum AS jika operasionalnya terkait, meskipun secara tidak langsung, dengan jaringan pengawasan di Xinjiang.
Kelompok pejuang HAM, para peneliti, mantan warga dan sejumlah anggota parlemen dan pejabat negara Barat menyebut otoritas Xinjiang memfasilitasi kerja paksa dengan menahan sekitar 1 juta warga Uighur dan kelompok minoritas Muslim lainnya sejak tahun 2016.
(nvc/ita/detik)