Siap-siap! Negara Lelang Motor Royal Enfield Mulai Rp 20 Jutaan, Berikut Cara Ikut Lelangnya

0
ILustrasi Penampakan Royal Enfield yang Dilelang Mulai Rp 20 Jutaan. (Ilustrasi/Foto: Dok. Bea Cukai Priok)
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan merencanakan lelang ulang berupa 60 unit motor Royal Enfield Classic pada 28 Juli 2023. Sebelumnya sempat dijadwalkan pada Senin (12/6), namun batal karena terjadi gangguan teknis.

Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan lelang 60 unit motor Royal Enfield akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II. Saat ini sedang dipersiapkan sarana dan prasarananya.

“Royal Enfield kemarin kan ada problem, nanti kita akan lelang ulang kurang lebih insyaallah tanggal 28 (Juli) karena masih kita persiapkan sarana prasarananya,” kata Joko di Gedung Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan lelang motor Royal Enfield ini memiliki peminat cukup besar. Oleh karena itu sedang disiapkan sistem informasinya agar tidak terjadi gangguan teknis lagi.

“Karena kemarin kan traffic-nya melonjak di luar perkiraan kita terkait IT-nya, jadi ini dipersiapkan. Royal Enfield karena kita lihat peminatnya cukup besar,” ucapnya.

Sebagai informasi, objek yang akan dilelang berupa 60 unit motor Royal Enfield Classic dengan kapasitas 500cc dan 350cc. Banyak pilihan warna mulai dari Army Battle Green, Chrome Black, Squadron Blue, Stealth Black, dan Gunmetal Grey.

Jaminan lelang motor Royal Enfield Classic saat itu diumumkan Rp 8-10 juta dan nilai limitnya Rp 23-27 jutaan. Jadi siapa yang menawarkan harga lebih tinggi dari Rp 23 jutaan, kemungkinan besar akan mendapatkan motornya.

Cara Ikut Lelang Motor Royal Enfield Classic

Untuk mengikuti lelang, peserta langsung saja mendaftarkan diri pada website https://www.lelang.go.id. Jadi, peserta lelang yang berhak mengikuti lelang adalah yang memiliki akun terverifikasi oleh website lelang tersebut.

Kendaraan akan dilelang dalam keadaan Off The Road alias belum ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Berdasarkan dokumen resmi tentang lelang motor Royal Enfield Classic, pemenang lelang hanya akan mendapatkan Form A dari Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai (KPUBC) Tanjung Priok dan risalah lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II yang menyelenggarakan lelang tersebut.

“Peserta lelang dianggap melakukan penawaran lelang secara sadar tanpa paksaan dari pihak mana pun dan penawaran lelang bersifat mengikat dan dah,” tulis dokumen tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai pemenang, dalam waktu 5 hari kerja yang bersangkutan wajib melunasi sisa harga lelang, bea lelang pembeli (3% dari harga lelang), dan bea pencacahan (2,5% dari harga lelang). Sementara bagi yang kalah, uang jaminan akan ditransfer ke rekening masing-masing peserta minimal 1 hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Selanjutnya pemenang lelang dapat mengambil Surat Ijin Pengeluaran Barang (SIPB) di KPUBC Tipe A Tanjung Priok. Dalam pengambilannya, pemenang lelang harus mengisi layanan SIPB Lelang pada website bcpriok.net/slim3.0 dengan mengunggah scan asli seperti KTP, berita acara pemenang lelang, hingga NPWP.

“SIPB akan terbit setelah berkas diverifikasi oleh petugas dan dapat dicetak untuk pengeluaran barang minimal 2 hari kerja. Pengeluaran barang paling lambat 7 hari kerja setelah pelaksanaan lelang dengan membawa berkas pemenang lelang dan data diri. Jika melebihi waktu tersebut, dikenakan biaya penumpukan sebesar Rp 250.000/hari/LOT,” jelasnya. (aid/eds/detik)