“Digitalisasi kan memang kan sudah ada perintah undang-undang dan pemerintah, Kementerian Kominfo sudah melakukan persiapan-persiapan,” kata Ma’ruf usai menghadiri peringatan hari santri di Depok, Jawa Barat, seperti dalam tayangan YouTube Setwapres, Senin (31/10/2022).
Ma’ruf mengatakan pemerintah sudah mensosialisasikan mengenai analog switch off (ASO) ini. Dia menyebut Indonesia memang sudah ketinggalan, sehingga perlu dilakukan digitalisasi.
“Dan sudah lama saya kira ada diiklankan di mana-mana, saya kira sudah harus memang, sudah harus… sudah lama sudah tertinggal. Karena itu menurut saya tidak perlu ditunda lagi, harus dilaksanakan,” jelasnya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelumnya telag menegaskan bahwa penghentian siaran TV analog akan dilakukan pada 2 November 2022. Selanjutnya, masyarakat hanya disuguhkan siaran TV digital.
“Bahwa tanggal 2 November ini adalah mulai pelaksanaan analog switch off atau ASO, penghentian siaran TV analog,” ujar Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken Widiastuti dalam webinar ASO yang digelar Kominfo, Senin (31/10/2022).
“Penghentian siaran TV analog sebenarnya sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa di dalam undang-undang mengamanatkan masa transisi dari siaran TV analog ke digital itu adalah dua tahun,” sambungnya.