Pembelian dan penggunaan rokok elektrik sudah ilegal di Singapura, mereka yang melanggar akan dikenakan denda 2 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 23,5 juta. Orang yang kedapatan mengimpor atau menjual produk vape dapat didenda sebesar 10 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 117 juta dan dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan untuk pelanggaran pertama.
Sebagai bagian dari upaya multi-lembaga untuk memberantas vaping, pihak berwenang Singapura akan meningkatkan pemeriksaan di pos pemeriksaan udara, darat dan laut dalam beberapa bulan mendatang, dimulai di Bandara Changi.
“Penumpang yang datang dapat diperiksa keberadaan e-vaporiser dan komponennya di ruang kedatangan, dan mereka yang ditemukan membawa e-vaporiser atau komponennya akan didenda,” kata Kementerian Kesehatan (MOH) dan Health Sciences Authority (HSA) dikutip dari CNA.
Penumpang yang membawa e-vaporiser harus melewati Jalur Merah yang diperuntukkan bagi orang yang membawa barang agar dapat membuang barang terlarang tersebut. Mereka menambahkan bahwa Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) akan terus melakukan pemeriksaan keamanan untuk mendeteksi dan mencegah upaya penyelundupan.
Selain di pos pemeriksaan perbatasan, pemeriksaan akan ditingkatkan di tempat-tempat seperti kawasan pusat bisnis, pusat perbelanjaan, taman, area merokok, serta tempat hiburan umum seperti bar dan klub.
Pihak berwenang menggambarkan tempat ini sebagai “hotspot umum”, dan menambahkan bahwa pelanggar akan dikenakan denda saat itu juga.
Kementerian Kesehatan dan HSA mencatat bahwa sejak 1 Desember, petugas penegakan hukum dari Badan Lingkungan Hidup Nasional telah diberi wewenang untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang menggunakan atau memiliki vape.
Sekolah dan lembaga pendidikan tinggi akan memperkuat upaya deteksi dan penegakan hukum terhadap vaping.
“Jika siswa ketahuan menggunakan atau memiliki e-vaporiser, produk terlarang tersebut akan disita dan orang tua mereka akan diberitahu,” kata pihak berwenang.
Vape biasanya mengandung nikotin, yang sangat membuat ketagihan, serta bahan kimia penyebab kanker lainnya dan zat beracun yang meningkatkan risiko penyakit jantung dan paru-paru.
“Zat beracun yang ditemukan dalam aerosol panas yang dihasilkan oleh alat penguap elektronik dapat membahayakan pengguna dan orang lain melalui paparan langsung,” Depkes dan HSA memperingatkan.
“Selain itu, terdapat bukti bahwa e-vaporiser dapat menjadi pintu gerbang bagi non-perokok, khususnya generasi muda, untuk mulai menggunakan rokok.”
(kna/detik)