Singapura Perketat Izin Masuk untuk Pelancong Asal Indonesia

0
Ilustrasi -- Bandara Changi di Singapura (dok. BBC World)

Singapura – Otoritas Singapura akan mengurangi pemberian izin masuk bagi para pelancong dari Indonesia yang bukan warga Singapura atau berstatus permanent resident negara itu selama pandemi virus Corona (COVID-19). Kebijakan terbaru ini diberlakukan dengan segera.

Seperti dilansir Channel News Asia, Sabtu (10/7/2021), langkah pengetatan perbatasan untuk pelancong dan kedatangan dari Indonesia ini didasarkan pada situasi terkini pandemi Corona.

“Mengingat situasi yang memburuk di Indonesia, kami akan memperketat langkah-langkah perbatasan kami untuk para pelancong dari Indonesia dengan mengurangi izin masuk bagi non-warga negara atau permanent resident Singapura dengan segera,” demikian pernyataan Kementerian Kesehatan Singapura (MOH).

“Izin masuk dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen keselamatan tambahan telah diambil,” imbuh pernyataan MOH.

Tidak hanya pengetatan izin masuk, Singapura juga melarang transit bagi mereka yang diketahui pernah berada di Indonesia dalam kurun waktu 21 hari terakhir. Aturan ini akan mulai diberlakukan pekan depan.

“Terhitung mulai 12 Juli 2021, pukul 23.59 waktu setempat, seluruh pelancong dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir juga tidak akan diizinkan transit melalui Singapura,” tegas pernyataan MOH tersebut.

Saat ini, seluruh pelancong yang masuk ke Singapura dengan riwayat perjalanan Indonesia dalam 21 hari terakhir diwajibkan memberikan hasil tes PCR negatif Corona yang dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Di bawah aturan terbaru nantinya setiap pelancong dengan riwayat perjalanan Indonesia diwajibkan memberikan hasil tes PCR negatif Corona yang dilakukan 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

“Pelancong yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid mungkin ditolak masuk ke Singapura. Para permanent resident dan pemegang izin masuk jangka panjang yang gagal mematuhi persyaratan baru mungkin akan dibatalkan izin atau aksesnya,” jelas MOH dalam pernyataannya.

Ditambahkan juga oleh MOH bahwa seluruh pelancong yang masuk ke Singapura akan dikenai pemberitahuan tetap-di-rumah selama 14 hari di fasilitas-fasilitas yang ditetapkan, juga wajib menjalani tes PCR saat kedatangan dan tes PCR lanjutan pada hari ke-14 usai kedatangan.

Untuk mempercepat tes PCR di pos-pos pemeriksaan, MOH mengimbau para pelancong untuk mendaftar dan membayar lebih awal biaya tes Corona mereka sebelum tiba di Bandara Changi atau Terminal Feri Tanah Merah.

Tidak hanya itu, para pelancong juga akan diwajibkan menjalani tes rapid antigen (ART) saat kedatangan dan melakukan ART sendiri pada hari ke-3, hari ke-7 dan hari ke-11 dari waktu kedatangan mereka.

“Seiring dengan perkembangan situasi global, kami akan terus menyesuaikan langkah-langkah perbatasan kami untuk menangkal risiko impor dan penularan ke masyarakat,” tandas MOH dalam pernyataannya.

(nvc/hri/detik)