“Kita anggap (AS) sebagai negara demokrasi yang relatif mapan dengan memperhitungkan segala macam,” kata Fadli dalam acara ‘Diskusi Seputar Politik dan Demokrasi’ di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).
“Jadi menurut saya kalau kita mau turunkan, paling tidak sama kayak AS, 35 tahun itu batas yang wajar,” sambungnya.
Fadli melihat bahwa usia capres dan cawapres di setiap negara berbeda. Menurutnya, aturan batas usia dibuat untuk melihat pengalaman dari setiap capres atau cawapres.
“Karena pemimpin itu kan juga ada pengalaman-pengalamannya ada. Muda berarti tidak berpengalaman ya, tapi it is not the year in your live but live in your years that counts, gitu ya,” ucapnya.
Fadli menyebut dirinya menjadi salah satu pihak yang berpendapat agar batas usia capres dan cawapres di Indonesia bisa diturunkan menjadi 35 tahun.
“Saya termasuk yang berpendapat tetap harus memberikan ruang yang lebih besar, misalnya 35 tahun,” ucap Fadli.
Untuk diketahui, Indonesia mengatur batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun. Dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.