
PALEMBANG, rakyatpembaruan.com-
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel melaksanakan kegiatan Sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Proses Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) Berupa Tanah Negara dan Mendukung Pelaksanaan Analisa Tentang Kebutuhan Biaya Pembangunan dan Perawatan Terhadap Rumah Negara” bertempat di Hotel Ibis Jalan Letkol Iskandar Palembang, Rabu (29/11/2023).
Di Kegiatan Sosialisasi kali ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kemenkumham Sumsel menghadirkan dua Nara Sumber yaitu dari kantor Atr/BPN kota Palembang, Penata Pertanahan Kota Palembang Farhad Husen SH dan juga Kepala Dinas PUPR kota Palembang Ir A Bastari ,ST, MT, IPM, ASEAN.Eng.

Kepala Kantor Imigrasi TPI kelas 1 Palembang Muhamad Ridwan saat di wawancarai mengatakan, bahwa tujuan di adakan kegiatan sosialisasi ini dalam rangka pengamanan aset kantor khususnya aset negara dilingkungan kantor kantor wilayah kemenkumham Sumsel khususnya UPT imigrasi dan pemasyarakatan di kota Palembang dan juga memberikan gambaran sosialisasi kepada UPT Palembang ini dalam rangka untuk pemeliharaan gedung rumah dinas kantor.
“Kita mengundang narasumber langsung dari PUPR langsung hadir dan juga dari BPN Kota, untuk renovasi kita masih minta penilaian nanti dari PUPR. Tapi alhamdulillah atas kerjasama yang sudah berjalan selama ini dengan dinas BPN kota untuk tahun depan rumah dinas kita yang total jumlahnya ada sekitar 16 rumah dinas itu 7 bisa tercover,” ujar Muhamad Ridwan.
Ditambahkan nya, Kantor imigrasi Palembang dari 2004 sudah di bangun hampir 20 tahun takutnya dalam memberikan pelayanan publik dalam pelayanan permohonan pasport warga negara asing bisa terhambat dan juga untuk rumah-rumah dinas petugas karena itu sebagai penyemangat juga dalam pelaksanaan tugas .
Kepala dinas PUPR Kota Palembang Ir A Bastari ,ST,MT,IPM,ASEAN.Eng menjelaskan bahwa untuk renovasi gedung sendiri kita utamakan penilaian ahli bisa secara visual dan keahlian itu berapa persen kerusakannya dan itu ada indikatornya atau bobotnya dan ini urusan kementrian PU dan kita ikutin aturan aja yang sekarang berlaku .
“Pada penilaian itu sendiri Ahli tahu misalkan baloknya keretakan apa plesteran baloknya patah itu ahli tahu berapa persen yang akan di berikan penilaian nya maka itu harus kita awasi langsung kelapangan. Begitu juga Kota harus beradaptasi dengan aturan-aturan yang baru dengan adanya sosialisasi ini kita bisa menjelaskan tentang PP 16 tahun 2021 tantang pembangunan gedung,”Urainya
Sementara Penata Pertanahan Kota Palembang Farhad Husen SH menjelaskan bahwa hari ini Ia menjelaskan terkait pengamanan aset tanah Pemerintah tentang hak pengelolaan,Hak atas tanah satuan rumah susun dan pendaftaran tanah.
“Untuk aset pada ketentuan peraturan, untuk proses ada tiga kegiatan pertama pengukuran peta bidang tanah, kegiatan pemeriksaan bidang tanah SK hak pakai dan sertifikat hak Pakai jangka waktu penggunaan,”pungkas Farhad.(fer/rp)