Palembang, rakyatpembaruan.com– Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru (HD) menerima audiensi dari Pengurus Daerah Persatuan Perusahaan Air Minum (Perpamsi) Wilayah Sumsel dan Babel PDAM dalam rangka silahturahmi di Ruang Rapat Gubernur Sumsel, Jum’at, 20/11/2020).
Dalam pertemuan tersebut Andi Wijaya Adani selaku Ketua Perpamsi Wilayah Sumsel dan Babel menyampaikan bahwa maksud kedatangan mereka, selain itu juga untuk menyampaikan beberapa perkembangan dan permasalahan yang dihadapi oleh PDAM.
Selain itu, Andi juga menyampaikan terkait Peraturan Mendagri No. 21 tahun 2020 dimana salah satu isinya yang menyebutkan bahwa tarif batas atas dan tarif batas bawah diberikan wewenangnya kepada Pemerintah Provinsi, “Terkait peraturan tersebut kami mohon kepada gubernur agar dapat memberikan arahan dan dapat mengambil kebijakan yang dapat menyamakan harga tarif standar PDAM khususnya di wilayah Sumsel”, ucapnya.
Menanggapi hal tersebut HD mengatakan bahwa permasalahan yang dihadapi oleh PDAM adalah permasalahan klasik yang mayoritas permasalahan ada pada pipa air yang sudah tua dan bocor.

Selain itu HD menambahkan salah satu langka yang dapat diambil dalam mengatasi permasalahan PDAM yang begitu kompleks adalah menerapkan SPAM Regional.
“Mengalirkan air ke setiap rumah tangga merupakan cita – cita luhur yang harus kita teruskan, karena air merupakan kebutuhan primer rakyat yang harus terpenuhi, untuk itu kita harus carikan solusinya atas permasalahan ini”, ucap HD.
Terkait dengan peraturan Permendagri No. 21 tahun 2020, Pemprov Sumsel akan mengadakan pertemuan lanjutan yang mengundang pihak – pihak terkait agar dapat merumuskan permasalahan dan mencarikan solusinya, sekaligus mengundang Bupati/Walikota Se- Sumsel membahas tentang arahan Gubernur Sumsel tentang PDAM disetiap daerah.
HD juga menegaskan agar pertemuan tersebut dapat dilaksanakan secepatnya sebelum akhir tahun, “saya harap pertemuan selanjutnya dapat dilaksanakan sebelum akhir tahun, saya juga menegaskan dipertemuan selanjutnya agar dapat menghasilkan langka dan kebijakan yang harus mempertimbangkan dua sisi yaitu pelayanan dan profit”. Tegas HD.(adi)