Sri Mulyani Keluarkan Aturan Baru Penyediaan Rumah buat Mantan Presiden & Wapres

0
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Istimewa/Kementerian Keuangan

Jakarta – Pemerintah menyediakan rumah untuk mantan Presiden maupun mantan Wakil Presiden (Wapres). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun merilis Ketentuan tentang ukuran rumah tersebut lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06.2022 tentang Penyediaan Standar Kelayakan dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Dalam Bab II pasal 2 disebutkan untuk rumah harus berada di wilayah Indonesia. Kemudian lokasinya mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata ruang.

“Memiliki bentuk, keluasan, dimensi, desain dan tata letak ruang yang dapat mendukung keperluan dan aktivitas Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga,” isi ketentukan dalam PMK tersebut, dikutip Rabu (3/8/2022).

Selanjutnya tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan Mantan Presiden atau Mantan Wakil Presiden beserta keluarga.

Dalam pasal 3 disebutkan tanah yang diadakan paling banyak 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di DKI Jakarta. Kemudian memiliki nilai maksimal setara nilai tanah seluas 1.500 meter persegi untuk yang berlokasi di luar DKI Jakarta.

Sedangkan untuk bangunan harus ada ruang yang mendukung aktivitas Mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga.

Kemudian desain tata ruang yang dapat memberikan kenyamanan bagi penghuninya. Untuk spesifikasi bahan bangunan memenuhi syarat teknis kekuatan bangunan, syarat kenyamanan dan keamanan penghuni. Hingga fasilitas standar sesuai kebutuhan dan kenyamanan penghuni.

Untuk perhitungan nilai tanah penanggaran rumah dilakukan tahapan yaitu Menteri Sekretaris Negara mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan perhitungan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di DKI Jakarta termasuk perkiraan pengembangan kenaikan nilai pasar tanah atau bangunan sampai dengan tahun berakhirnya masa jabatan Presiden atau Wakil Presiden paling lambat 3 tahun sebelum berakhirnya masa jabatan.

Setelah itu Menkeu menugaskan Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk survei agar mendapat perkiraan nilai pasar tanah terendah pada lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di Provinsi DKI Jarkata.

(kil/hns/detik)