Dalam aturan yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tanggal 26 April 2023 itu, ditetapkan juga tarif masuk kendaraan yaitu sebesar Rp 5 ribu sampai Rp 25 ribu. Aturan berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 April.
Tarif tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia. Sementara untuk wisatawan mancanegara, akan terkena tarif hingga 200%.
“Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,” bunyi pasal 12 ayat 1, dilihat detikcom Rabu (3/5/2023).
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Aturan itu juga menulis bahwa pengguna layanan dapat masuk tanpa biaya dengan berbagai pertimbangan. MIsalnya untuk kegiatan kenegaraan, pencarian dan pertolongan bencana alam atau non alam, bantuan kemanusiaan, kepentingan umum dan sosial, misi khusus dari pemerintahan, dan lainnya.
“Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pelaku usaha mikro dan kecil, penduduk setempat, agen wisata, dan pengguna layanan tertentu lainnya,” tulis pasal 14 ayat 3.
(hns/detik)