Tak Pakai Masker, Pria Inggris Dihukum Penjara 6 Minggu di Singapura

0

Jakarta -Seorang pria Inggris telah dijatuhi hukuman enam minggu penjara di Singapura karena tidak mengenakan masker dan melecehkan polisi saat akan ditangkap.

Seperti diberitakan kantor berita AFP, Kamis (19/8/2021), Benjamin Glynn ditangkap setelah rekaman yang memperlihatkan dia tidak mengenakan masker saat berada di kereta pada Mei lalu, viral di media sosial.

Diketahui bahwa Singapura yang memiliki wabah COVID-19 yang relatif ringan, telah mengambil sikap keras terhadap orang-orang yang melanggar aturan kesehatan, dan ada beberapa kasus warga asing yang dihukum.

Glynn yang berusia 40 tahun itu telah melecehkan polisi yang dikirim untuk menangkapnya, dan menolak mengenakan masker selama persidangan bulan lalu.

Menurut laporan media-media lokal, Glynn menyampaikan kata-kata kasar di pengadilan. Pria Inggris itu menyebut proses persidangannya “tidak masuk akal” dan “menjijikkan”. Dia juga mengatakan masker tidak efektif dalam mencegah penyebaran COVID-19.

Hal ini mendorong hakim untuk memerintahkan pemeriksaan psikiatri, tetapi Glynn dianggap cukup sehat untuk melanjutkan kasus tersebut.

Pada hari Rabu (18/8), dia dihukum karena melanggar aturan COVID-19, juga atas perilakunya terhadap polisi, dan menyebabkan gangguan publik.

Seorang pejabat pengadilan mengkonfirmasi hukuman penjara itu kepada AFP pada hari Kamis (19/8) ini, dengan mengatakan hukuman penjara itu dihitung sejak 19 Juli – tanggal ketika Glynn pertama kali ditahan.

Menurut surat kabar lokal Straits Times, karena Glynn telah menjalani dua pertiga dari hukumannya, dia dibebaskan dari penjara pada Rabu (18/8) dan akan dideportasi,

Di Singapura, narapidana dapat dibebaskan karena berperilaku baik setelah menjalani dua pertiga dari hukuman penjara.

Sebelumnya pada bulan Mei, sembilan warga Inggris dilarang bekerja di Singapura setelah melanggar aturan terkait virus Corona saat berpesta di kapal pesiar dengan topi Santa.

 

(ita/ita/detik)