Palembang, rakyatpembaruan.com–
Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Palembang hari ini (17/9/2020) resmi melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin adaptasi kebiasaan baru di wilayah Kota Palembang, Pelaksanaan operasi ini bertujuan agar memberi efek jera kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan khususnya tak mengenakan masker.
Sejumlah aparat, Satpol PP, TNI dan Polri sejak pagi sekitar pukul 08.00 WIB turun ke jalan untuk merazia warga yang tidak mengenakan masker dan mengabaikan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
Puluhan warga yang terjaring tidak mengenakan masker dibawa menggunakan mobil ke pelataran Monpera Palembang, para pelanggar selanjutnya didata dan diarahkan untuk mengikuti sidang, sanksinya bisa sanksi disiplin bakti sosial menyapu jalan atupun membayar denda uang mulai dari 100 hingga 500 ribu rupiah, sesuai dengan keputusan hakim saat sidang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pada penerapan sanksi pelanggaran masker yang digelar hari ini.
“Tentunya kita akan menyisir sentra sentra kegiatan masyarakat yang ada di Kota Palembang dan menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker tersebut,” kata Anom.(adi)