Tarif Ojol Naik Sabtu 10 September, Ini Rinciannya

0
Foto: Grandyos Zafna/detik
Jakarta – Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif baru ojek lain usai kenaikan harga BBM, khususnya Pertalite. Tarif tersebut naik dan berlaku mulai Sabtu 10 September
Menurut Direktur Angkutan Jalan Suharto kenaikan tarif ojek online memang tak banyak, 10% pun tidak sampai. Rata-rata menurutnya kenaikan tarif cuma berkisar sekitar 8%.Dia menilai tarif ojek online memang tak bisa dinaikkan tinggi-tinggi. Hal ini dilakukan demi menjaga keseimbangan pasar. Bila tarif ojol naik terlalu tinggi bisa-bisa ada pergeseran pelanggan ojol ke transportasi umum reguler yang harganya jauh lebih murah.

“Kita harus bisa seimbangkan dengan pelayanan reguler saat ini, apakah bentuknya angkot, bus, taksi, kita akan seimbangkan. Nah kalau kita naikkan lebih tinggi dari itu, maka tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojol akan bergeser kepada angkutan reguler,” ungkap Suharto dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).

Sebagai informasi, berikut rincian tarif baru ojol yang mulai berlaku pada Sabtu 10 September 2022 pukul 00.00 WIB

Tarif Ojol Zona I

(Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000Tarif Ojol Zona II

(Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200Tarif Ojol Zona III

(Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

 

(hal/hns/detik)