Tegakkan Aturan Penanganan Covid-19, Pemprov Sumsel Gelar Apel Gabungan

0

Palembang, rakyatpembaruan.com-
Gubernur Sumatera Selatan H Herman Deru diwakili Kasat Pol PP Prov. Sumsel Aris Saputra mempin Apel Satgas Tim Gabungan Peningkatan Disiplin dan Penegak Hukum Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Menular COVID – 19 di Prov. Sumsel, berlangsung di Halaman Kantor Gubernur Sumsel, Sabtu (12/6/2021).

Dalam kesempatan tersebut Aris menyampaikan apel ini merupakan penanda pergerakan dari Satgas tim gabungan yang telah dibentuk dalam rangka menegakkan peraturan penanganan wabah Covid – 19 yang saat ini masih berlangsung. Antara lain dengan patroli ke tempat keramaian, dan menindak warga masyarakat dan pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Selain mendukung Program Pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat kepada masyarakat dan pelaku usaha selama masa pandemi Virus Corona (Covid-19) di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang beraktivitas diluar rumah untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan serta tetap mematuhi protokol kesehatan” ujar Aris.

Setelah apel, Tim Gabungan satgas Protokol Kesehatan Covid-19, dilanjutkan dengan peninjauan ke lapangan.

Aris mengatakan dibentuknya Tim ini berdasarkan dengan surat keputusan Gubernur tekait Perda nomor 1 Tahun 2021, selain dari pada menegakan kembali Pergub nomor 37 Tahun 2020 serta tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Sumsel.

“Intinya adalah bahwa dengan PPKM masih diberlakukan di Sumsel dengan kondisi covid-19 yang belum menurun di Kota Palembang maka satgas ini dibentuk, harapannya tentu memaksimalkan dari pada edukasi, pengawasan, penegakan yang melanggar protokol kesehatan (prokes),” katanya.

Lanjut Aris menyebutkan dalam kegiatan yang akan di lakukan oleh Tim Gabungan ini tidak lain sasarannya adalah tempat-tempat kerumunan seperti di pasar tradisional, taman-taman hingga tempat hiburan.

“Kita belum memberikan sanksi, karena Pergub nomor 37 tahun 2020 hal tersebut upaya dalam rangka mendorong kembali perekonomian tapi dengan prokes yang ketat. Artinya tokoh-tokoh, cafe-cafe minimal pukul 21.00 tidak boleh lewat dari itu, kalau masih ada yang melanggar maka kita bubarkan,” tegasnya.

Tak hanya itu saja, Aris mengatakan, ada hal yang menjadi perhatiannya yaitu dalam rangka persiapan dan pelakasanaan pembelajaran tatap muka yang dilaksanakan pada bulan Juli tahun 2021.

“Kita akan melakukan kerjasama dengan kabupaten/ kota yang melaksanakan kegiatan yang sama. Termasuk juga pemberlakuan kegiatan masyarakat yang terbentuknya posko- posko di kelurahan itupun menjadi pantuan dan pembinaan kita dengan diberikan support sehingga mereka dapat bekerja masksimal dengan begitu covdi-19 ini akan terus menurun di Sumsel dan Insya Allah sampai ke tingkat kuning dan hijau,” tutupnya.

Adapun peserta Apel yang merupakan Tim Gabungan antara lain perwakilan dari Satpol-PP Prov. Sumsel, Kodam II/ SWJ, Korem Gapo , Polda Sumsel, Kejati Sumsel, Pengadilan Tinggi Sumsel, POM AL, POM AU, Dinkes Prov. Sumsel, Diskominfo Prov. Sumsel, Dishub Prov. Sumsel, Disbupar Prov. Sumsel, Biro Kesra dan Biro Hukum Setda Prov Sumsel , Kesbangpol, BPBD Prov. Sumsel dan Dinas Pendidikan Prov. Sumsel.

(adi/rp)