Tersangka Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Proyek Asian Games Dititipkan ke Rutan Polda Sumsel

0

Penyidik Bareskrim Polri, mengawal tersangka FA/Ayong (pakai topi dan masker) didalam mobil menuju Mapolda Sumsel.

Palembang,rakyatpembaruan.com-

Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas barang bukti sekaligus tersangka (tahap II) berinisial FA alias Ayong (51), ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Palembang, Selasa (25/8/2020). FA terjerat kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) salah satu proyek pembangunan venue Asian Games 2018.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma mengatakan, FA didakwa melanggar ketentuan pasal 379 a KUHP atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 82 dan 85 UU No.3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana, dengan ancaman hukuman penjara.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma.

“Selanjutnya tersangka ini akan dititipkan sementara di rutan Polda Sumsel selama 20 hari kedepan dan akan diproses lebih lanjut untuk masuk ke ranah persidangan,” ujarnya.

Kuasa Hukum FA, Abu Nawar mengatakan, persoalan yang menjerat kliennya murni merupakan urusan bisnis pembelian batu untuk pembangunan salah satu venue Asien Games 2018 silam.

Kuasa Hukum FA, Abu Nawar SH

Namun seiring berjalannya waktu, proyek tersebut tidak sesuai sebagaimana mestinya.

“Karena satu dan lain hal, terjadi keterlambatan pembayaran atau gagal bayar atau disangka penipuan terhadap klien kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, tersangka FA sudah mengupayakan perdamaian dengan menawarkan aset rumah hingga tanah kepada pihak-pihak yang menggugatnya.

“Tapi ternyata ditolak oleh pelapor yang inginnya uang cash dari klien kami atas dugaan kerugian lebih kurang mencapai Rp 8 miliar,” ujarnya.(ryn)