Terungkap Satu Per Satu Aliran Duit Puluhan Miliar Donasi ACT

0
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap satu per satu aliran dana kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Polri mengungkap terdapat Rp 68 miliar yang disalahgunakan ACT yang bersumber dari dana donasi Boeing.

Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan audit keuangan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terkait dugaan penyelewengan dana donasi.

Semula Bareskrim Polri menemukan Rp 34 miliar donasi dari Boeing yang tidak sesuai dengan peruntukan. Kini, setelah diaudit keuangan ACT, sementara, total ada Rp 68 miliar yang disalahgunakan ACT, yang merupakan dana donasi dari Boeing.

“Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan, akuntan publik bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp 68 miliar,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Nurul mengatakan ACT memotong donasi 20-30 persen berdasarkan surat keputusan bersama pembina dan pengawas yayasan ACT. Surat itu tertera pada Nomor: 002/SKB-YACT/V/2013; Nomor: 12/SKB.ACT/V/2015; dan Opini Dewan Syariah Nomor: 002/Ds-ACT/III/2020.

“Juga dikuatkan dengan adanya surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani oleh keempat tersangka,” katanya.

Rp 10 Miliar Disalahgunakan ACT ke Koperasi Syariah 212

Sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan Yayasan ACT menggunakan dana donasi dari Boieng yang tidak sesuai dengan peruntukan senilai Rp 34 miliar. Bareskrim membeberkan untuk apa saja dana itu diselewengkan.

“Program yang sudah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7).

Dana yang diselewengkan itu, berdasarkan penjabaran Bareskrim Polri, paling besar untuk pengadaan truk. Selain itu, dana tersebut digunakan untuk koperasi syariah 212.

“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah adanya pengadaan armada (rice) truk kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar,” ujar Kombes Helfi.

“Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar),” sambungnya.

Di sisi lain, Baresrkim juga menemukan dana yang diselewengkan untuk menggaji pengurus ACT. Untuk hal itu, Bareskrim sedang melakukan rekapitulasi.

Ketua Koperasi Syariah 212 Diperiksa soal Rp 10 M dari ACT

Dittipideksus Bareskrim Polri telah memeriksa Ketua Koperasi Syariah 212 Muhammad Syafei (MS) terkait kasus dugaan penyelewengan donasi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Koperasi 212 diduga menerima aliran dana dari Boeing melalui ACT.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menerima aliran dana Boeing dari ACT yang tidak sesuai dengan peruntukannya di antaranya Ketua Koperasi Syariah 212 atas nama MS,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).

Nurul mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin kemarin (1/8).

Dana Rp 10 M dari ACT ke Koperasi Syariah 212 untuk Bayar Utang

Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri aliran dana Rp 10 miliar Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 yang berasal dari Boeing. Ternyata uang tersebut digunakan untuk pembayaran utang.

“Pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT, Rp 10 miliar bersumber dari dana sosial Boeing,” kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/8/2022).

Andri mengatakan pihaknya masih mendalami aliran-aliran dana tersebut ke pihak terkait.

“Kita dalami terus terhadap pihak-pihak terkait,” katanya.

Koperasi Syariah 212 Akui Terima Rp 10 M dari ACT

Dittipideksus Bareskrim Polri menelusuri dana Rp 10 miliar dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Koperasi Syariah 212 yang berasal dari Boeing. Polisi menyebut Koperasi Syariah 212 mengakui telah menerima dana tersebut.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan Koperasi Syariah 212 menerima dana itu melalui perjanjian kerja sama. Hal itu sesuai surat ACT Nomor : 003/PERJ/ACT-KS212/II/2021; dan Koperasi Syariah 212 Nomor: 004-001/PKS/KS212-ACT/III/2021. Akan tetapi, polisi mengatakan dana itu pada faktanya untuk membayar utang perusahaan afiliasi ACT yang dibungkus dengan perjanjian kerja sama.

“Surat perjanjian tersebut berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM sebesar Rp 10 miliar dan kemitraan penggalangan dana sosial dan kemanusiaan,” kata Nurul dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Nurul mengatakan Ketua Umum Koperasi Syariah 212 Muhamad Syafei juga mengaku menerima dana Rp 10 miliar tersebut. Syafei telah diperiksa penyidik pada Senin kemarin (1/8).

“Ketua Umum Koperasi Syariah 212 mengakui menerima dana sebesar Rp 10 miliar dari Yayasan ACT,” katanya.

Sementara itu, Kasubdit IV Dittipdeksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan dana Rp 10 miliar itu sebenarnya untuk membayar utang perusahaan afiliasi ACT kepada Koperasi Syariah 212, akan tetapi dibuatkan perjanjian kerja sama (PKS) yang berisikan tentang pemberian dana pembinaan UMKM dan kemitraan penggalangan dana.

“Sesuai PKS antara ACT dan Koperasi Syariah bunyinya memang seperti itu, tapi faktanya merupakan pembayaran utang salah satu perusahaan afiliasi ACT. Jadi dibuat PKS untuk menutupinya dan yang digunakan adalah dana sosial Boeing,” kata Kasubdit IV Dittipdeksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji secara terpisah.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi. Ahyudin dan Ibnu Khajar serta dua tersangka lainnya terancam hukuman 20 tahun penjara.

“Kalau TPPU sampai 20 tahun,” kata Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/7).

Dua tersangka lainnya, yakni Hariyana Hermain, yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lain, yakni Novariandi Imam Akbari (NIA), selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

(yld/dek/detik)